1,330 total views
INN NEWS – Pernikahan dua remaja di bawah umur di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan publik usai video prosesi adat mereka viral di media sosial.
Mereka adalah SY (15), siswi SMP asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dan SR (17), siswa SMK asal Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.
Peristiwa pernikahan yang digelar secara adat Sasak itu menuai kecaman, terutama karena usia kedua mempelai belum memenuhi batas usia pernikahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah pada Jumat baru-baru ini.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyebut laporan ditujukan kepada semua pihak yang diduga terlibat memfasilitasi pernikahan anak, termasuk orang tua kedua mempelai dan penghulu yang menikahkan.
“Kami menerima informasi bahwa pernikahan ini sempat hendak dicegah. Namun, semua pihak tetap bersikeras menikahkan mereka,” ujar Joko dalam keterangannya kepada media.
Menurutnya, kasus ini mencerminkan masih lemahnya pemahaman masyarakat terhadap bahaya pernikahan dini, termasuk dampaknya terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, termasuk hak atas pendidikan.
Pihak kepolisian hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. Namun, LPA berharap agar proses hukum tetap berjalan guna memberi efek jera dan mencegah kasus serupa di kemudian hari.
Informasi:
Pernikahan di bawah umur merupakan pelanggaran hukum di Indonesia. Berdasarkan UU Perkawinan yang berlaku, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi pria dan wanita. Pengecualian hanya dapat dilakukan melalui izin pengadilan.


