HomeHeadlineBawaslu Merasa Aneh Putusan MK Loloskan Gibran Cawapres: Aneh, Keluar Saat Tahapan...

Bawaslu Merasa Aneh Putusan MK Loloskan Gibran Cawapres: Aneh, Keluar Saat Tahapan Pemilu Berjalan”

Published on

spot_img

 1,074 total views

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan keanehan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Komisioner Bawaslu RI, Puadi, dalam rapat evaluasi nasional pengawasan pemilu 2024, Jumat (5/7), menyinggung waktu dikeluarkannya putusan MK yang dianggap janggal. Menurutnya, keputusan itu lahir justru di tengah tahapan pemilu yang sedang berlangsung.

“Aneh, putusan itu keluar saat tahapan pemilu sedang berjalan. Kalau sudah masuk tahapan, ya seharusnya aturan tidak boleh diubah karena akan berpengaruh,” kata Puadi.

Ia menjelaskan bahwa dalam konteks penyelenggaraan pemilu, perubahan aturan main di tengah jalan dapat memicu persoalan serius, termasuk persepsi ketidakadilan dan dugaan keberpihakan.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menambahkan syarat alternatif bagi capres-cawapres: meski belum berusia 40 tahun, seseorang bisa mencalonkan diri jika pernah menjabat sebagai kepala daerah. Ketentuan inilah yang membuka pintu bagi Gibran, yang saat itu menjabat Wali Kota Solo.

Puadi menyebut bahwa Bawaslu sempat mempertanyakan legalitas Gibran dalam forum pleno, namun berdasarkan keputusan KPU dan putusan MK, pencalonan Gibran dinyatakan sah. Meski demikian, Bawaslu merasa penting mengingatkan kembali soal prinsip kepastian hukum dalam pemilu.

“Pemilu itu harus fair. Kalau tahapan sudah jalan, aturan jangan diutak-atik. Ini soal legitimasi hasil,” tegasnya.

Putusan MK ini sempat memicu polemik besar di masyarakat dan kalangan akademisi.

Terlebih, Ketua MK saat itu adalah Anwar Usman—paman dari Gibran—yang kemudian dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar etik oleh Majelis Kehormatan MK.

UN

 

Artikel Terbaru

Menang Politik, Kalah Yuridis: Mengapa Langkah Denny Indrayana dkk Belum Berakhir?

INNNEWS - Putusan Mahkamah Konstitusi telah menutup jalur yuridis yang ditempuh Denny Indrayana dan...

Paguyuban Warga RW13 Solo Tolak Sterilisasi Lahan Parkir di Area Jalan Masjid Sheikh Zayed

INNNEWS – Paguyuban Warga RW13 Solo menggelar aksi penolakan sterilisasi lahan parkir di area...

Listyo Jatuh, Ada Apakah?

INNNEWS – Dunia kepolisian Indonesia diguncang kabar mengejutkan pagi ini. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo...

Hujan di Tokyo Berlangsung 34 Hari Berturut-turut, Rekor Baru Sejak 1886

INNNEWS — Ibu kota Jepang mencatat rekor baru hujan berturut-turut selama 34 hari, yang...

artikel yang mirip

Menang Politik, Kalah Yuridis: Mengapa Langkah Denny Indrayana dkk Belum Berakhir?

INNNEWS - Putusan Mahkamah Konstitusi telah menutup jalur yuridis yang ditempuh Denny Indrayana dan...

Paguyuban Warga RW13 Solo Tolak Sterilisasi Lahan Parkir di Area Jalan Masjid Sheikh Zayed

INNNEWS – Paguyuban Warga RW13 Solo menggelar aksi penolakan sterilisasi lahan parkir di area...

Listyo Jatuh, Ada Apakah?

INNNEWS – Dunia kepolisian Indonesia diguncang kabar mengejutkan pagi ini. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo...