2,964 total views
INN NEWS – Pada Minggu, 27 Juli 2025, sebuah insiden tragis terjadi di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. Rumah doa milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah Padang diserang sekelompok massa, menyebabkan kerusakan properti dan luka pada dua anak berusia 9 dan 11 tahun.
Peristiwa ini memicu kemarahan publik dan menyoroti isu intoleransi yang masih mengakar di sejumlah wilayah Indonesia.
Kronologi Kejadian
Menurut Pendeta F. Dachi, kejadian bermula sekitar pukul 16.00 WIB saat puluhan anak sedang mengikuti kegiatan pendidikan agama Kristen di rumah doa tersebut.
Rumah doa ini didirikan untuk memberikan pembelajaran agama bagi anak-anak Kristen yang bersekolah di sekolah negeri, di mana pendidikan agama Kristen tidak tersedia.
Tiba-tiba, sekelompok warga datang dengan membawa kayu, batu, bahkan senjata tajam, sambil berteriak “bubarkan” dan menuntut penghentian kegiatan.
Pendeta Dachi menuturkan, insiden ini dipicu oleh kedatangan perangkat RT dan lurah setempat yang meminta kegiatan dihentikan.
Namun, situasi cepat memanas ketika massa mulai melempar batu, memukul jendela kaca dengan kayu, dan merusak kursi serta barang-barang di dalam rumah doa.
Dalam kekacauan tersebut, dua anak menjadi korban pemukulan. Satu anak mengalami luka di kaki hingga tidak bisa berjalan, sementara anak lainnya mengalami luka di bahu.
Keduanya segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Puluhan anak lainnya berlarian keluar dalam kepanikan sambil menangis histeris.
Saksi mata, Baja Baruhu (57), yang saat itu berada di teras rumah doa, mengaku terkejut ketika sekelompok pria tiba-tiba datang dan mulai melempari batu serta merusak properti.
“Mereka bersorak menyuruh kami pulang. Saya kaget, tiba-tiba saja kejadian itu terjadi,” ujarnya.
Respons Aparat dan Pemerintah
Kepolisian Daerah Sumatera Barat bergerak cepat dengan mengamankan sembilan orang terduga pelaku perusakan berdasarkan bukti video yang viral di media sosial.
Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, memastikan situasi di lokasi sudah kondusif dan meminta masyarakat menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang. “Jangan bertindak anarkis. Siapa yang berbuat, akan bertanggung jawab,” tegas Solihin.
Namun, ia menyatakan belum menerima laporan resmi terkait dua anak yang menjadi korban pemukulan, meskipun kerusakan properti seperti kaca pecah dan kursi rusak telah terkonfirmasi.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan permintaan maaf atas insiden ini dan menyebutnya sebagai kesalahpahaman, bukan konflik bernuansa SARA.
Ia berjanji akan memerintahkan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk memberikan trauma healing bagi anak-anak dan jemaat yang terdampak. “Kami ingin memastikan mereka bisa melupakan trauma ini,” ujarnya usai memediasi kericuhan.
Kecaman Publik dan Isu Intoleransi
Aksi ini memicu kemarahan warganet yang mengecam lambannya respons aparat terhadap tindakan intoleransi.
Banyak yang menyebut insiden ini sebagai bentuk kristenphobia dan menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang.
Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting, Saidiman Ahmad, melalui akun media sosialnya, menegaskan bahwa wajah para pelaku terekam jelas di video dan mendesak polisi untuk menangkap semua pelaku.
“Mohon polisi menangkap mereka semua,” tulisnya.
Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Jacky Manuputty, juga mengutuk keras aksi ini, menyebutnya sebagai tindakan terorisme yang berbahaya.
“Aksi kekerasan di depan anak-anak ini akan menimbulkan trauma berkepanjangan,” ujarnya. Ia menyesalkan bahwa sikap intoleransi masih mengakar di berbagai sudut negeri.
Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap tindakan kekerasan dan intoleransi. “Ini bukan sekadar soal bangunan yang dirusak, tetapi soal rasa aman warga negara,” katanya, seraya mengapresiasi respons cepat Polda Sumbar.
Bukan Kejadian Pertama
Insiden ini bukanlah yang pertama di Padang. Pada 29 Agustus 2023, sebuah rumah ibadah di Lubuk Begalung, Padang, juga mengalami intimidasi dan perusakan serupa.
Saat itu, pelaku divonis tujuh bulan penjara. Penasihat hukum masyarakat Nias, Yutiasa Fakho, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus terbaru ini ke Polda Sumbar pada 28 Juli 2025 untuk memastikan keadilan ditegakkan.
“Kami sudah memaafkan, tetapi proses hukum harus berjalan,” ujarnya.


