1,451 total views
Semarang, innindonesia.com – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah di Indonesia memicu gelombang protes warga.
Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kenaikan PBB hingga 250% memicu demonstrasi besar-besaran yang diikuti sekitar 25.000 warga pada 13 Agustus 2025, bahkan berujung pada kericuhan.
Baca juga:
Pati Terkini: Bupati Sudewo Dilempari Sandal, Ogah Mundur, DPRD Sepakat Makzulkan
Tak hanya Pati, daerah seperti Jombang, Cirebon, dan Bone, Sulawesi Selatan, juga menghadapi protes serupa akibat kenaikan PBB yang mencapai 300% hingga 1.000%.
Namun, di tengah gejolak ini, Kota Semarang justru mengambil langkah berbeda dengan memastikan tarif PBB 2025 tidak naik dan memberikan insentif berupa diskon kepada warganya.
Kenaikan PBB yang signifikan menjadi isu sensitif di banyak daerah. Di Pati, warga menuntut pencabutan kebijakan kenaikan PBB dan bahkan mendesak Bupati Sudewo mundur.
Meski kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan, kemarahan warga tetap memuncak karena dianggap tidak melibatkan partisipasi publik.
Di Jombang, kenaikan PBB hingga 1.202% membuat ribuan warga mengajukan keberatan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Warga mengeluhkan tagihan PBB yang naik 12 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara di Cirebon, kenaikan hingga 1.000% mendorong warga menggelar aksi demonstrasi, yang akhirnya direspons dengan diskon 50% oleh Pemerintah Kota Cirebon sebagai solusi jangka pendek.
Kabupaten Semarang juga sempat menjadi sorotan karena kenaikan PBB hingga 400% di beberapa wilayah, seperti yang dialami Tukimah (69) di Ambarawa, yang tagihan PBB-nya melonjak dari Rp161.000 menjadi Rp872.000.
Namun, Pemerintah Kabupaten Semarang menegaskan bahwa ini bukan kenaikan tarif, melainkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan lokasi strategis properti.
Untuk meredam keluhan, Pemkab Semarang menawarkan keringanan 50% bagi lansia, veteran, janda, dan petani yang terdampak hama.
Semarang: Tarif PBB Tetap, Warga Dapat Diskon
Berbeda dengan daerah lain, Pemerintah Kota Semarang memastikan tidak ada kenaikan tarif PBB untuk tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pro-rakyat yang diambil oleh Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti.
“Meskipun di beberapa daerah ada kenaikan PBB, di Kota Semarang Ibu Wali Kota memberikan kebijakan pro-masyarakat sehingga PBB tidak naik. Tarifnya sama seperti tahun kemarin,” ujar Indriyasari.
Selain menjaga tarif PBB tetap, Pemkot Semarang juga memberikan diskon 10% untuk pembayaran PBB yang dilakukan pada periode Maret hingga Mei 2025.
Diskon ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan warga dalam membayar pajak.
Bahkan, warga yang membayar tepat waktu berkesempatan memenangkan undian berhadiah, seperti rumah tipe 36, mobil, motor, dan barang elektronik.
Pemkot Semarang juga menerapkan kebijakan pembebasan PBB untuk objek pajak dengan NJOP di bawah Rp250 juta, serta bebas denda hingga 31 Agustus 2025 bagi warga yang menunggak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak demi kemajuan bersama. Dengan membayar PBB tepat waktu, kita turut serta dalam memajukan Kota Semarang,” kata Agustina.
Kebijakan ini disambut baik oleh warga Kota Semarang. Hingga awal Agustus 2025, realisasi pembayaran PBB di kota ini telah mencapai 70% dari target Rp704,6 miliar.
Bapenda Semarang terus melakukan sosialisasi, termasuk strategi jemput bola ke masyarakat, untuk memastikan informasi tentang kebijakan ini tersampaikan dengan baik.


