274 total views
Di tengah hiruk-pikuk politik nasional, wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) dari langsung oleh rakyat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat.
Partai Golkar, misalnya, melalui DPD Karanganyar, secara tegas mendukung ide ini dengan alasan utama menekan biaya politik yang tinggi, mengurangi polarisasi sosial, dan menyatukan legitimasi antara eksekutif dan legislatif.
Namun, di balik argumen efisiensi itu, muncul keresahan mendalam: apakah ini langkah maju atau justru mundur ke era otoriter? Sebagai warga yang menghargai demokrasi pasca-Reformasi, saya khawatir wacana ini bukan solusi, melainkan pintu masuk bagi jual beli jabatan, permainan oligarki di daerah, dan kembalinya praktik Orde Baru yang memusatkan kekuasaan.
Pertama, mari kita soroti potensi jual beli jabatan yang semakin subur jika pilkada dialihkan ke DPRD. Sistem ini berisiko membuka ruang transaksi politik gelap, di mana calon kepala daerah harus “bernegosiasi” dengan anggota dewan untuk mendapatkan suara mayoritas.
Data dari riset Pemuda Muhammadiyah mengungkapkan perputaran uang dalam praktik jual beli jabatan di Indonesia mencapai Rp 44,37 triliun, angka fantastis yang menunjukkan betapa rentannya sistem ini terhadap korupsi.
Kasus dugaan mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya yang menggunakan perwakilan untuk memenuhi kebutuhan pilkada menunjukkan bagaimana transaksi semacam ini sudah merajalela.
Jika pilkada lewat DPRD diterapkan, bukan tidak mungkin praktik ini semakin marak, karena kontestasi tak lagi transparan di mata publik, melainkan tertutup di ruang rapat dewan yang rawan suap.
Kedua, wacana ini berpotensi memperkuat permainan politik oligarki di daerah. Oligarki, di mana kekuasaan dikuasai segelintir elite partai atau keluarga berpengaruh, akan semakin dominan karena pilkada lewat DPRD memindahkan keputusan ke tangan anggota dewan yang sering kali mewakili kepentingan oligarkis.
Pengamat dari Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek), Asep Suriaman, menilai bahwa mekanisme ini justru memuluskan oligarki, karena calon independen atau dari kalangan non-elite sulit bersaing tanpa dukungan partai besar. Di Kota Medan, misalnya, riset menunjukkan bagaimana oligarki partai politik mendominasi pilkada 2020, dengan partai sebagai gerbang utama rekrutmen calon. Ini bukan sekadar teori; data dari jurnal akademik mengonfirmasi bahwa oligarki telah merusak demokrasi lokal, di mana dinasti politik semakin kuat dan politik uang tak pernah lenyap. Alih-alih menghemat biaya, sistem ini malah memperkaya elite daerah, sementara rakyat kehilangan hak suara langsung.
Ketiga, yang paling mengkhawatirkan adalah kembalinya nuansa Orde Baru, di mana demokrasi perwakilan dimanipulasi untuk memusatkan kekuasaan. Wacana ini mengingatkan kita pada era Soeharto, ketika pilkada dikendalikan DPRD yang didominasi Golkar, menciptakan “demokrasi terpimpin” ala Prabowo yang kini disorot pengamat.
Ini jelas merupakan kemunduran demokrasi, karena menghilangkan legitimasi publik dan mengembalikan kita ke masa otoriter. Data historis menunjukkan bahwa selama Orde Baru, sistem ini gagal mencegah korupsi dan konflik, justru memperkuat kontrol pusat atas daerah. Apakah kita ingin “Orde Baru Part 2”, di mana daulat rakyat digantikan oligarki partai?
Secara keseluruhan, kerugian pilkada lewat DPRD jauh lebih besar daripada manfaatnya. Pilkada tak langsung justru memperlemah demokrasi lokal dan tak menyelesaikan akar masalah seperti korupsi. Ancaman ini nyata: hilangnya akuntabilitas, peningkatan korupsi, dan penguatan oligarki.
Sebagai penutup, wacana dan narasi harus ditolak dengan tegas. Biaya tinggi pilkada langsung bisa diatasi dengan reformasi pendanaan partai dan pengawasan ketat, bukan dengan memangkas hak rakyat. Mari kita jaga demokrasi kita dari bayang-bayang masa lalu, sebelum terlambat.
(Gilrandi Aristya Dwi Pramonojati, Relawan Pojok Demokrasi)


