179 total views
INNNEWS – Partai NasDem secara konsisten mendorong kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen untuk Pemilu 2029. Kebijakan ini merupakan bagian dari usulan sistem partai terbatas yang didorong oleh Ketua Umum Surya Paloh.
Menurut pakar politik sekaligus Direktur Eksekutif NSL Political Consultant and Strategic Campaign Nasarudin Sili Luli mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam Pileg DPR RI belum terlalu urgent untuk dibahas, harusnya menjadi konsen kita saat ini khusus pembuat UU.
Yang lebih urgent saat ini perlu dipikirkan adalah bagaimana parliamentary threshold diganti dengan ambang batas pembentukan fraksi di parlemen.
Menurut Nasarudin penyederhanaan sistem kepartaian seharusnya tidak dilakukan dengan mengorbankan suara pemilih yang berujung pada hilangnya representasi politik di DPR.
Kalau saya sendiri berpandangan semestinya tidak perlu ambang batas parlemen untuk Pemilu DPR mendatang. Lebih baik, penyederhanaan sistem kepartaian dilakukan melalui metode yang tidak mengorbankan suara pemilih sehingga mereka kehilangan representasinya di parlemen karena partainya tidak lolos ambang batas nasional,” Nasarudin saat dihubungi , Sabtu (28/2/2026).Nasarudin menilai, penyederhanaan fragmentasi di DPR lebih tepat dilakukan melalui penerapan skema ambang batas pembentukan fraksi, bukan melalui ambang batas parlemen.
Lebih baik, penyederhanaan fragmentasi di DPR dilakukan melalui ambang batas pembentukan fraksi daripada ambang batas parlemen,” kata dia. Pakar politik ini mengatakan, ambang batas parlemen bekerja dengan cara menghapus representasi partai politik tertentu sekaligus membuang suara sah pemilih.
Dengan skema tersebut, lanjut Nasarudin, penyederhanaan dilakukan pada level pengorganisasian DPR, bukan dengan mengorbankan hak konstitusional warga negara untuk diwakili di parlemen. Nasarudin bahkan mengusulkan agar ambang batas pembentukan fraksi dapat diatur berdasarkan jumlah kursi minimal yang disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan DPR.
Ambang batas pembentukan fraksi bisa diatur misalnya berupa perolehan kursi sejumlah banyaknya komisi di DPR. Saat ini jumlah komisi ada 13, sehingga partai bisa membentuk fraksi kalau memperoleh paling sedikit 13 orang anggota di DPR,” ujar Nasarudin.
Nasarudin mengakui bahwa ambang batas parlemen pada prinsipnya dapat dipahami sebagai instrumen untuk mengurangi jumlah partai politik di parlemen dan mencegah fragmentasi berlebihan. Namun, dalam praktiknya di Indonesia, kebijakan tersebut kerap menimbulkan dilema konstitusional dan demokratis.
Dalam praktiknya di Indonesia, ambang batas ini juga selalu menimbulkan dilema konstitusional dan demokratis, karena secara langsung berimplikasi pada hilangnya suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi atau fenomena suara terbuang,” tutur Nasarudin
.
Oleh karena itu, kata Nasarudin, perdebatan soal ambang batas parlemen seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan perlu atau tidak perlu atau naik atau dituturkan . Perdebatan tersebut harus memastikan apakah kebijakan tersebut benar-benar rasional, proporsional, dan dibutuhkan dalam konteks sistem politik Indonesia. “Kalau ambang batas terlalu tinggi seperti yang diusulkan oleh partai NasDem berpotensi menjadi mekanisme eksklusi politik yang menguntungkan partai besar dan mempersempit representasi,” ucap dia
Sebaliknya, jika ambang batas dihapus tanpa desain kelembagaan alternatif, dampaknya terhadap efektivitas parlemen juga perlu dipertimbangkan secara serius. Nasarudin pun menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa ambang batas parlemen merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.
Namun, MK memberikan sejumlah rambu konstitusional dalam perumusannya. “MK memberi rambu bahwa besaran threshold harus tetap menjaga prinsip kedaulatan rakyat agar tidak terlalu banyak suara pemilih terbuang, ditetapkan secara rasional dan proporsional, serta didasarkan pada evaluasi empiris pemilu sebelumnya,” kata Nasarudin.
MK juga menekankan pentingnya proses pembahasan yang terbuka dan partisipatif, serta perlunya keseimbangan antara tujuan penyederhanaan sistem kepartaian dan keadilan representasi politik.
Nasarudin menilai, pengaturan ambang batas parlemen tidak seharusnya didorong oleh kompromi elite politik atau partai politik sesaat, melainkan melalui kajian terbuka berbasis data, evaluasi pemilu sebelumnya, serta perdebatan publik yang partisipatif.


