41 total views
INNNEWS-Boyolali – Seorang mantan staf keuangan di Rumah Sakit (RS) Indriati Boyolali diamankan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan dana perusahaan hingga mencapai Rp628 juta. Uang hasil penggelapan tersebut diduga digunakan pelaku untuk bermain judi online dalam kurun waktu tertentu.
Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen rumah sakit menemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan internal. Setelah dilakukan audit dan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan adanya selisih dana yang cukup besar pada beberapa transaksi keuangan rumah sakit. Pihak rumah sakit kemudian melaporkan temuan tersebut kepada aparat kepolisian.
Unit Reserse Kriminal Polres Boyolali bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pegawai bagian administrasi dan keuangan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengarah kepada seorang mantan staf keuangan berinisial A sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.
Kapolres Boyolali menyampaikan bahwa tersangka diduga memanfaatkan akses serta kewenangannya di bagian keuangan untuk mengambil dana secara bertahap agar aksinya tidak mudah terdeteksi. Dana yang berhasil digelapkan mencapai sekitar Rp628 juta.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Boyolali, tersangka tampil mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Polisi juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen transaksi dan hasil audit keuangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Berdasarkan pengakuan awal, sebagian besar uang hasil penggelapan digunakan tersangka untuk bermain judi online. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang penggelapan dan penyalahgunaan jabatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pihak RS Indriati Boyolali mengaku prihatin atas kejadian tersebut dan memastikan akan memperketat sistem pengawasan keuangan agar kasus serupa tidak terulang kembali.


