73 total views
INNNEWS – Mendeketai hari lahir Pancasila pada 1 Juni, intorensi kembali terjadi di bangsa ini. Kasus terbaru kembali terjadi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) dibubarkan oleh sekelompok massa dengan alasan persoalan izin dan penolakan warga.
Ironisnya, tindakan tersebut terjadi di depan aparat keamanan yang dinilai tidak melakukan langkah tegas untuk menghentikan intimidasi. Amnesty International Indonesia menyebut peristiwa ini sebagai bentuk pembiaran negara terhadap pelanggaran hak kebebasan beragama.
Fenomena ini bukan kejadian tunggal. Dalam beberapa tahun terakhir, penolakan rumah ibadah terus berulang di berbagai daerah. Persoalan administratif sering dijadikan legitimasi untuk membatasi hak beribadah kelompok minoritas.
Padahal, konstitusi melalui Pasal 29 UUD 1945 secara jelas menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing. Ketika massa dapat menentukan siapa yang boleh beribadah dan siapa yang tidak, maka negara sesungguhnya sedang kehilangan wibawa hukumnya.
Masalah menjadi lebih serius karena intoleransi tidak lagi hanya menyasar agama, tetapi juga identitas etnis. Belakangan publik ramai membicarakan dugaan penolakan seorang siswa keturunan Tionghoa atau Chindo dalam seleksi paskibraka daerah.
Narasi yang beredar di media sosial menyebut peserta tersebut dipersoalkan karena identitas etnis dan kemampuan bahasa daerahnya. Walaupun fakta lengkapnya masih perlu diverifikasi lebih lanjut, polemik ini menunjukkan bahwa stereotip terhadap etnis Tionghoa masih hidup di tengah masyarakat Indonesia.
Padahal, warga keturunan Tionghoa adalah bagian sah dari bangsa Indonesia. Mereka lahir, tumbuh, bersekolah, bekerja, dan berkontribusi di negeri ini. Namun, stigma “bukan pribumi” masih sering muncul dalam berbagai bentuk diskriminasi sosial maupun politik. Isu semacam ini menjadi alarm bahwa semangat inklusivitas Indonesia belum sepenuhnya matang.
Kasus paskibraka juga menyentuh persoalan simbolik yang penting. Paskibraka bukan sekadar kegiatan seremonial pengibaran bendera, melainkan simbol nasionalisme dan representasi generasi muda Indonesia. Jika identitas etnis masih menjadi bahan penolakan, maka makna persatuan dalam upacara kenegaraan menjadi kontradiktif. Negara terlihat gagal memastikan bahwa seluruh warga memiliki posisi yang setara di ruang publik.
Yang paling mengkhawatirkan adalah munculnya kesan bahwa hukum hanya berlaku ketika tidak berhadapan dengan tekanan massa. Dalam kasus pembubaran gereja di Bantul, aparat dianggap lebih sibuk menjaga “kondusivitas” daripada menegakkan hak konstitusional warga. Akibatnya, kelompok intoleran merasa memiliki ruang untuk bertindak karena yakin negara tidak akan benar-benar memberi sanksi tegas.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum. Warga minoritas merasa tidak aman, sedangkan kelompok intoleran merasa tindakan mereka mendapat pembenaran sosial. Dalam jangka panjang, situasi ini dapat merusak fondasi demokrasi Indonesia yang dibangun atas prinsip kesetaraan warga negara.
Karena itu, negara harus kembali menunjukkan otoritas hukumnya. Penegakan hukum terhadap tindakan intoleransi tidak boleh setengah hati. Pemerintah daerah, aparat keamanan, dan institusi penegak hukum harus berdiri di atas konstitusi, bukan tunduk pada tekanan kelompok tertentu. Selain itu, pendidikan toleransi juga perlu diperkuat agar generasi muda memahami bahwa keberagaman bukan ancaman, melainkan identitas bangsa Indonesia sendiri.
Indonesia tidak kekurangan aturan hukum tentang kebebasan beragama dan anti-diskriminasi. Yang kurang adalah keberanian untuk menegakkannya secara konsisten. Ketika hukum kalah oleh intimidasi massa dan prasangka identitas, maka yang runtuh bukan hanya rasa aman kelompok minoritas, tetapi juga kewibawaan negara di mata rakyatnya sendiri.


