HomeHeadlineMK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, Paling Lambat APBN...

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, Paling Lambat APBN 2028

Published on

spot_img

 449 total views

 INNNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. MK memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan, paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap mengikat secara bersyarat, sepanjang hanya berlaku untuk APBN 2026.

“Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo.

Pertimbangan MK

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus digunakan murni untuk komponen utama pendidikan, yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan program MBG tidak termasuk di dalamnya.

Menurut MK, menempatkan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan memperluas makna “operasional penyelenggaraan pendidikan” dan berpotensi menggerus kewajiban mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Dalam APBN 2026, total anggaran pendidikan mencapai Rp769,1 triliun (20 persen dari APBN). Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG bagi siswa sekolah/madrasah.

MK menegaskan program MBG secara substansi tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. Namun, pembiayaannya harus ditempatkan dalam alokasi anggaran tersendiri di luar pos pendidikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Transisi dan Saran

MK memahami bahwa mengeluarkan anggaran MBG dari pos pendidikan di APBN 2026 dapat membuat alokasi pendidikan tidak memenuhi batas 20 persen. Oleh karena itu, APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional. Pemisahan diwajibkan paling lambat pada APBN 2028, meskipun MK menilai lebih baik jika dilakukan sejak APBN 2027.

Putusan ini mengikat dan harus dilaksanakan oleh pemerintah serta DPR dalam penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya.

Artikel Terbaru

The Fed Naikkan Suku Bunga untuk Pertama Kali dalam Beberapa Tahun

INNNEWS – Bank Sentral Amerika Serikat (The Federal Reserve/The Fed) memutuskan menaikkan suku bunga...

Uni Eropa Tawarkan Status Anggota Asosiasi kepada Kanada

INNNEWS – Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen menawarkan Kanada untuk menjadi “anggota...

Konflik Arab Saudi vs Houthi Memanas, Houthi Dituding Serang Arah

INNNEWS – Konflik antara Arab Saudi dan kelompok Houthi di Yaman kembali memanas setelah...

Jumlah Penduduk Indonesia Resmi Tembus 288,3 Juta Jiwa

INNNEWS – Jumlah penduduk Indonesia resmi mencapai 288,3 juta jiwa per 31 Desember 2025....

artikel yang mirip

The Fed Naikkan Suku Bunga untuk Pertama Kali dalam Beberapa Tahun

INNNEWS – Bank Sentral Amerika Serikat (The Federal Reserve/The Fed) memutuskan menaikkan suku bunga...

Uni Eropa Tawarkan Status Anggota Asosiasi kepada Kanada

INNNEWS – Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen menawarkan Kanada untuk menjadi “anggota...

Konflik Arab Saudi vs Houthi Memanas, Houthi Dituding Serang Arah

INNNEWS – Konflik antara Arab Saudi dan kelompok Houthi di Yaman kembali memanas setelah...