HomeHeadlineMK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, Paling Lambat APBN...

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, Paling Lambat APBN 2028

Published on

spot_img

 231 total views

 INNNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. MK memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan, paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap mengikat secara bersyarat, sepanjang hanya berlaku untuk APBN 2026.

“Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo.

Pertimbangan MK

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus digunakan murni untuk komponen utama pendidikan, yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan program MBG tidak termasuk di dalamnya.

Menurut MK, menempatkan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan memperluas makna “operasional penyelenggaraan pendidikan” dan berpotensi menggerus kewajiban mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Dalam APBN 2026, total anggaran pendidikan mencapai Rp769,1 triliun (20 persen dari APBN). Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG bagi siswa sekolah/madrasah.

MK menegaskan program MBG secara substansi tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. Namun, pembiayaannya harus ditempatkan dalam alokasi anggaran tersendiri di luar pos pendidikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Transisi dan Saran

MK memahami bahwa mengeluarkan anggaran MBG dari pos pendidikan di APBN 2026 dapat membuat alokasi pendidikan tidak memenuhi batas 20 persen. Oleh karena itu, APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional. Pemisahan diwajibkan paling lambat pada APBN 2028, meskipun MK menilai lebih baik jika dilakukan sejak APBN 2027.

Putusan ini mengikat dan harus dilaksanakan oleh pemerintah serta DPR dalam penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya.

Artikel Terbaru

NASA Tunjuk 10 Ilmuwan untuk Riset di Kutub Selatan Bulan

INNNEWS – Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat (NASA) menunjuk 10 ilmuwan untuk bergabung...

Iran dan Oman Hampir Finalisasi Kesepakatan Jalur Pelayaran di Selat Hormuz

INNNEWS  – Iran dan Oman berada di tahap akhir negosiasi untuk menetapkan jalur pelayaran...

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026: Laga Hidup-Mati

INNNEWS – Timnas Indonesia menghadapi ujian kritis saat bertemu tuan rumah Singapura pada laga...

Data Dukcapil: Penduduk Indonesia Tembus 288,3 Juta Jiwa

INNNEWS– Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah penduduk...

artikel yang mirip

NASA Tunjuk 10 Ilmuwan untuk Riset di Kutub Selatan Bulan

INNNEWS – Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat (NASA) menunjuk 10 ilmuwan untuk bergabung...

Iran dan Oman Hampir Finalisasi Kesepakatan Jalur Pelayaran di Selat Hormuz

INNNEWS  – Iran dan Oman berada di tahap akhir negosiasi untuk menetapkan jalur pelayaran...

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026: Laga Hidup-Mati

INNNEWS – Timnas Indonesia menghadapi ujian kritis saat bertemu tuan rumah Singapura pada laga...