20 total views
INNNEWS – Pemerintah memastikan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tidak hanya berlaku bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan), tetapi juga menyasar guru, dosen, serta tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat menjawab pertanyaan wartawan di gerbong KA Nusantara Explorer dalam perjalanan dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menuju Jakarta, Kamis (30/7/2026) malam.
“Di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja, yang memang besarannya berbeda-beda. Ada beberapa yang kemudian, oleh karena pertimbangan tertentu, diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik. Contohnya beberapa, yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T,” kata Prasetyo.
Kenaikan Tukin TNI dan Kemhan
Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tukin prajurit TNI dan pegawai di lingkungan TNI serta Kemhan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026. Kenaikan ini dilakukan setelah hampir delapan tahun sejak 2018 tidak ada penyesuaian indeks tukin.
Melalui aturan baru tersebut, indeks tukin dinaikkan dari 70 persen menjadi 90 persen dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan. Kenaikan ini memenuhi syarat Indeks Reformasi Birokrasi di kisaran 80–90.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan, penyesuaian diperlukan karena beban tugas terus meningkat, mulai dari menjaga kedaulatan negara, penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan.
Komitmen untuk Guru dan Nakes 3T
Prasetyo menekankan bahwa pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, terutama mereka yang mengabdikan diri di daerah dengan tingkat kesulitan tinggi. Perhatian terhadap guru, dosen, dan nakes di wilayah 3T merupakan bentuk apresiasi negara atas pengabdian mereka di lokasi yang tergolong sulit.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong profesionalisme, meningkatkan mutu layanan pendidikan dan kesehatan, serta memotivasi tenaga-tenaga pengabdi agar tetap bertahan di daerah 3T. Pemerintah terus memantau dan menyesuaikan berbagai tunjangan agar kesejahteraan aparatur negara lebih merata.


