23 total views
INNNEWS — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/9/2026) malam, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Perkara ini teregistrasi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang perdana digelar mulai pukul 19.00 WIB dengan agenda penyampaian permohonan oleh para pemohon.
Para Pemohon dan Pokok Gugatan
Permohonan diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Kuasa hukum mereka antara lain Bambang Widjojanto.
Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024. Mereka merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, SMK, atau sederajat.
Menurut para pemohon, kelulusan harus dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma. Mereka juga menyoroti surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran serta Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian bukti kelulusan SLTA bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi. Ketentuan pengecualian itu disebut tidak ada dalam regulasi pilpres sebelumnya.
Denny Indrayana dalam sidang menyatakan bahwa pelantikan tidak menghapus cacat yang melekat pada proses pencalonan. Para pemohon mengakui permohonan diajukan jauh melewati tenggat waktu formal PHPU (paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU), namun meminta MK mengesampingkan batas waktu tersebut demi keadilan substansial agar persoalan syarat pendidikan dapat diuji melalui pembuktian.
Petitum
Dalam petitumnya, para pemohon antara lain meminta MK:
- Menyatakan syarat pendidikan Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon.
- Mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres karena tidak memenuhi syarat pendidikan.
- Menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres cacat hukum sejak semula.
- Membatalkan sejumlah Keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon dan hasil Pemilu 2024 sepanjang menyangkut Gibran.
- Membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden oleh MPR.
- Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden pengganti dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan (sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945).
Catatan Hakim dan Agenda Selanjutnya
Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan catatan kepada KPU (sebagai termohon) agar membawa bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023, termasuk proses perdebatan dan pihak yang hadir. Kepada Bawaslu (pihak terkait), hakim meminta penjelasan mengenai pengawasan terkait perubahan PKPU tersebut dan apakah ada keberatan yang diajukan.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena diajukan hampir dua tahun setelah pelaksanaan Pilpres 2024 dan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. MK sebelumnya menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 untuk mengatur tahapan penanganan permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026.


