35 total views
INNNEWS — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Rabu (23/9/2026) malam.
Hakim Saldi Isra mempertanyakan mengapa KPU tidak melakukan verifikasi faktual ke Dinas Pendidikan terkait Surat Keterangan Penyetaraan ijazah Gibran. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui pihaknya tidak datang ke Diknas karena sudah menerima surat keterangan resmi dan tidak ada laporan pelanggaran.
Hakim Arsul Sani juga menyinggung pentingnya proses verifikasi sebagai pelajaran bagi demokrasi ke depan, bahkan mengutip ayat Al-Qur’an. Sementara itu, Bawaslu menyatakan tidak mendapat akses penuh untuk memverifikasi dokumen tersebut.
Sidang dengan agenda jawaban termohon (KPU), keterangan Bawaslu, dan pihak terkait ini menjadi bagian dari gugatan Denny Indrayana dkk yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres.


