19 total views
INNNEWS — Jejak uang sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) yang diduga disiapkan untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, hingga relasi antara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Nusron Wahid, terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Zainal Abidin yang membeberkan alur titipan uang tersebut.
Zainal Abidin mengaku dihubungi mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya bertemu di sebuah kafe di kawasan Cibubur. Dalam pertemuan itu, Gus Alex menyampaikan keinginan menitipkan uang 1 juta dollar AS untuk “kebutuhan teman-teman Pansus”.
“Beliau bilang, ‘Mas, ini aku nitip.’ Saya tanya, ‘Apa, Mas?’ Dia bilang, ‘Nitip 1 juta (dollar) untuk kebutuhan teman-teman Pansus,’” ujar Zainal di persidangan.
Zainal kemudian menyarankan agar uang itu diserahkan kepada Ace Hasan Syadzily, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR sekaligus anggota Pansus Haji.
Namun, Ace menolak. Zainal lalu meminta rekannya, Khomsin, mengamankan uang tersebut. Ia juga sempat menemui Nusron Wahid, Ketua Pansus Haji 2024, untuk menyampaikan titipan itu, tetapi Nusron juga menolak.
Uang senilai 1 juta dollar AS tersebut kemudian disita KPK. Sebelumnya, dalam dakwaan, jaksa menyebut Yaqut memerintahkan Gus Alex menyiapkan dana tersebut untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji 2024.
Relasi Yaqut dan Nusron Wahid
Selain jejak uang, sidang juga mengungkap hubungan antara Yaqut Cholil Qoumas dan Nusron Wahid. Zainal menggambarkan relasi keduanya seperti “Tom and Jerry”—terkadang berselisih, tetapi kemudian kembali akur.
Hakim juga membacakan keterangan Zainal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut Yaqut pernah meminta dirinya berbicara dengan Nusron agar Pansus Haji tidak memberikan rekomendasi yang memberatkan Kementerian Agama dan Yaqut terkait pelaksanaan haji 2024.
Latar Belakang Perkara
Dalam perkara ini, empat terdakwa didakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan 2023-2024. Kuota tambahan yang semestinya dibagi proporsi 92 persen reguler dan maksimal 8 persen khusus justru diubah menjadi 50:50. Akibatnya, negara diduga merugi setidaknya Rp622,09 miliar. Yaqut sendiri didakwa menerima 271.500 dollar AS atau sekitar Rp4,8 miliar.
Persidangan masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Fakta yang terungkap di sidang 29 September ini menambah daftar temuan terkait dugaan aliran dana dalam kasus yang menyita perhatian publik.


