HomeTrendingSidang MK Soal Syarat Pendidikan Gibran Dilanjutkan Hari Ini, Masuk Tahap Pembuktian

Sidang MK Soal Syarat Pendidikan Gibran Dilanjutkan Hari Ini, Masuk Tahap Pembuktian

Published on

spot_img

 130 total views

INNNEWS — Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (30/9/2026), melanjutkan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Agenda sidang memasuki tahap pembuktian dari pihak pemohon terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB di Gedung MKRI, Jakarta. Agenda resmi meliputi mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi yang diajukan pemohon, serta pengesahan alat bukti tambahan.

Latar Belakang Perkara
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana serta Bambang Widjojanto. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal tamat SLTA atau sederajat bagi Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Para pemohon mendalilkan adanya indikasi cacat administratif dan manipulatif dalam proses pemenuhan syarat tersebut. Mereka menyoroti munculnya Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan bukti kelulusan SMA bagi calon yang bersekolah di luar negeri dan sudah memiliki ijazah perguruan tinggi, serta surat keterangan penyetaraan yang dinilai diterbitkan secara super cepat.

Dalam petitum, pemohon antara lain meminta MK menyatakan syarat pendidikan bersifat imperatif, mendiskualifikasi Gibran, membatalkan penetapan dan pelantikannya sebagai wakil presiden, serta memerintahkan MPR memilih wakil presiden baru.

Perkembangan Sidang
Sidang perdana (pemeriksaan pendahuluan) digelar Senin (21/9/2026), dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan pada Rabu (23/9/2026) yang mendengarkan jawaban KPU selaku termohon, keterangan Bawaslu, dan pihak terkait.

KPU menegaskan dokumen pendidikan Gibran telah diverifikasi dan memenuhi syarat. Mereka menilai permohonan masuk kategori pemakzulan dan meminta MK menolak seluruhnya. Sementara itu, MK memutuskan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian tanpa melalui putusan sela formal, dengan melebur pertimbangan formal ke dalam putusan akhir.

Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai kelanjutan ke tahap pembuktian menunjukkan legal standing perkara telah diterima. “Kalau ini sudah menerima (berlanjut) pembuktian substantif berarti lolos itu soal legal standing,” ujarnya.

Agenda Selanjutnya
Setelah pembuktian pemohon hari ini, MK dijadwalkan mendengarkan pembuktian dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu pada Kamis (1/10/2026). Proses selanjutnya meliputi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan pembacaan putusan yang diperkirakan pada awal Oktober 2026.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keabsahan pencalonan pejabat tinggi negara yang sudah dilantik hampir dua tahun lalu. Hasilnya akan menjadi rujukan penting terkait batas kewenangan MK dalam menangani sengketa PHPU yang diajukan belakangan.

Artikel Terbaru

Listyo Jatuh, Ada Apakah?

INNNEWS – Dunia kepolisian Indonesia diguncang kabar mengejutkan pagi ini. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo...

Hujan di Tokyo Berlangsung 34 Hari Berturut-turut, Rekor Baru Sejak 1886

INNNEWS — Ibu kota Jepang mencatat rekor baru hujan berturut-turut selama 34 hari, yang...

Bank Cadangan Australia Naikkan Suku Bunga ke 4,60%, Tertinggi Sejak 2011

INNNEWS — Reserve Bank of Australia (RBA) menaikkan suku bunga acuan (cash rate) sebesar...

PBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun dengan Defisit 2,4%

INNNEWS — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan...

artikel yang mirip

Listyo Jatuh, Ada Apakah?

INNNEWS – Dunia kepolisian Indonesia diguncang kabar mengejutkan pagi ini. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo...

Hujan di Tokyo Berlangsung 34 Hari Berturut-turut, Rekor Baru Sejak 1886

INNNEWS — Ibu kota Jepang mencatat rekor baru hujan berturut-turut selama 34 hari, yang...

Bank Cadangan Australia Naikkan Suku Bunga ke 4,60%, Tertinggi Sejak 2011

INNNEWS — Reserve Bank of Australia (RBA) menaikkan suku bunga acuan (cash rate) sebesar...