28 total views
INNNEWS — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2027 menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna, Selasa (29/9/2026).
Dalam postur yang disepakati, belanja negara ditetapkan sebesar Rp4.106,26 triliun, sementara pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.435,10 triliun. Defisit anggaran sebesar Rp671,16 triliun atau setara 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp3.371,26 triliun (belanja kementerian/lembaga Rp1.556,89 triliun dan non-K/L Rp1.814,36 triliun) serta transfer ke daerah Rp735 triliun.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menekankan bahwa kenaikan pendapatan dan belanja tidak mengubah target defisit. “Target defisit kami pertahankan 2,4% PDB untuk memastikan kemampuan maksimal APBN 2027 menjalankan fungsi anggaran dan tetap memegang prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Asumsi makro yang disepakati meliputi pertumbuhan ekonomi 6 persen, inflasi 2,5 persen, dan nilai tukar Rp17.500 per dolar AS.


