HomeTrendingCuri Raket, Pemuda di Wonogiri Terancam 7 Tahun Penjara 

Curi Raket, Pemuda di Wonogiri Terancam 7 Tahun Penjara 

Published on

spot_img

 871 total views

INN NEWS – Seorang pemuda berinisial ANS (18) asal  Desa Mlokomanis Wetan, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri ditangkap polisi usau diduga mencuri satu raket bulu tangkis milik tetangganya Jumat (10/5/2024).

Raket Yonex warna putih tipe Astrox 99 Play seharga kurang lebih Rp900.000 yang dicuri itu membuat ANS terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan ANS ditangkap karena diduga mencuri raket badminton milik tetangga satu RT, TS, 42.

Aksi pencurian itu diduga dilakukan pelaku pada Selasa (7/5/2024) lalu.

ANS mencuri tas yang di dalamnya berisi raket Yonex warna putih tipe Astrox 99 Play. “Barang hasil curian tersebut telah dijual dan uang hasil penjualan juga habis digunakan pelaku untuk keperluan pribadi,” kata Anom mengonfirmasi Minggu (12/5/2024), mengutip SP.

Meski begitu, polisi masih bisa menyita kembali raket itu dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya sebagai barang bukti.

Diterangkan Anom, pencurian raket badminton di Ngadirojo, Wonogiri, itu diduga terjadi pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban baru pulang dari main bulu tangkis kemudian meletakkan tas berisi raket di rumah.

Korban baru menyadari raketnya hilang pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 07.00 WIB ketika hendak mengambil tas tersebut. Merasa curiga tas tersebut hilang dicuri orang, korban kemudian melapor ke Polsek Ngadirojo.

Lanjut Anom, seusai menerima laporan korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada ANS sebagai tersangka pencurian. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat.

Tersangka saat ditangkap telah mengakui perbuatannya. Dia saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

 

Artikel Terbaru

Kabut Asap Lintas Batas dari Karhutla Indonesia Menyelimuti Malaysia dan Singapura, Sekolah di Johor Ditutup

INNNEWS — Kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali...

Menang Politik, Kalah Yuridis: Mengapa Langkah Denny Indrayana dkk Belum Berakhir?

INNNEWS - Putusan Mahkamah Konstitusi telah menutup jalur yuridis yang ditempuh Denny Indrayana dan...

Paguyuban Warga RW13 Solo Tolak Sterilisasi Lahan Parkir di Area Jalan Masjid Sheikh Zayed

INNNEWS – Paguyuban Warga RW13 Solo menggelar aksi penolakan sterilisasi lahan parkir di area...

Listyo Jatuh, Ada Apakah?

INNNEWS – Dunia kepolisian Indonesia diguncang kabar mengejutkan pagi ini. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo...

artikel yang mirip

Kabut Asap Lintas Batas dari Karhutla Indonesia Menyelimuti Malaysia dan Singapura, Sekolah di Johor Ditutup

INNNEWS — Kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali...

Menang Politik, Kalah Yuridis: Mengapa Langkah Denny Indrayana dkk Belum Berakhir?

INNNEWS - Putusan Mahkamah Konstitusi telah menutup jalur yuridis yang ditempuh Denny Indrayana dan...

Paguyuban Warga RW13 Solo Tolak Sterilisasi Lahan Parkir di Area Jalan Masjid Sheikh Zayed

INNNEWS – Paguyuban Warga RW13 Solo menggelar aksi penolakan sterilisasi lahan parkir di area...