HomeTrendingBabak Baru Paman Usman vs Mahkamah Konstitusi 

Babak Baru Paman Usman vs Mahkamah Konstitusi 

Published on

spot_img

 769 total views

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan akan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi yang juga eks Ketua MK Anwar Usman.

Permohonannya yang dikabulkan adalah pembatalan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Terkait alasan banding, juru bicara MK Fajar Laksono belum bisa membeberkan lebih lanjut.

“MK memutuskan akan banding. Nanti setelah resmi menyampaikan banding, alasan akan dituangkan dalam Memori Banding,” ujar Fajar dalam keterangannya, dilaporkan Kmprn.

PTUN pun mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua MK. PTUN membatalkan keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi.

Namun, tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk kembali menjadi Ketua MK.

Anwar Usman mengajukan gugatan ini karena keberatan atas penggantian dirinya sebagai Ketua MK.

Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK yang baru setelah Anwar Usman dicopot sebagai pimpinan karena terbukti melanggar etik dalam putusan perkara nomor 90 tentang syarat capres-cawapres.

Anwar Usman dinilai berkonflik kepentingan saat memutus putusan tersebut. Sebab dia adalah paman Gibran Rakabuming Raka.

Putra Presiden Joko Widodo itu bisa maju cawapres Prabowo Subianto karena putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres tersebut.

 

 

Artikel Terbaru

Wali Kota Solo Respati Ardi Dilaporkan ke Kejaksaan Atas Baliho Ulang Tahun Jokowi: Dana Pribadi vs Nama Pemkot, Polemik Politik di Balik Gestur Hormat

INNNEWS – Wali Kota Solo, Respati Ardi, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta oleh LBH Mega...

Pelajar 15 Tahun Diduga Coba Bunuh Diri di Bawah Jembatan Jurug, Pencarian Masih Berlangsung

INNNEWS – Seorang pelajar berinisial Mikael (15), warga Winong, Ngringo, Jaten, Kabupaten Karanganyar, dilaporkan hilang...

Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Pulau Doi, Maluku Utara

INNNEWS – Gempa bumi tektonik dengan magnitudo 6,2 mengguncang wilayah Pulau Doi, Maluku Utara...

Kejagung Tetapkan Oknum TNI Tersangka Baru Korupsi MBG

INNNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengguncang publik dengan menetapkan tersangka baru dalam kasus...

artikel yang mirip

Wali Kota Solo Respati Ardi Dilaporkan ke Kejaksaan Atas Baliho Ulang Tahun Jokowi: Dana Pribadi vs Nama Pemkot, Polemik Politik di Balik Gestur Hormat

INNNEWS – Wali Kota Solo, Respati Ardi, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta oleh LBH Mega...

Pelajar 15 Tahun Diduga Coba Bunuh Diri di Bawah Jembatan Jurug, Pencarian Masih Berlangsung

INNNEWS – Seorang pelajar berinisial Mikael (15), warga Winong, Ngringo, Jaten, Kabupaten Karanganyar, dilaporkan hilang...

Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Pulau Doi, Maluku Utara

INNNEWS – Gempa bumi tektonik dengan magnitudo 6,2 mengguncang wilayah Pulau Doi, Maluku Utara...