HomeTrendingPara Kades Catat! Cawe-cawe Politik di Pilkada Bisa Dipecat

Para Kades Catat! Cawe-cawe Politik di Pilkada Bisa Dipecat

Published on

spot_img

 751 total views

SOLO – Baru-baru ini ini marak dugaan pengerahan kepala desa untuk mendukung pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2024.

Sementara itu, terbaru paguyuban kepala desa (PKD) di berbagai daerah dilaporkan mengadakan silaturahmi dan konsolidasi yang diduga bertujuan untuk mendukung paslon tertentu.

Nah, tapi perlu diketahui para kepala desa harusnya tak boleh cawe-cawe di Pilkada 2024.

Hal tersebut bukan hanya termuat di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), melainkan juga di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Di dalam UU Desa, larangan untuk kepala desa terlibat dalam politik praktis diatur dalam pasal 29

Pertama, kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu.

Kedua, mereka juga dilarang menjadi pengurus partai politik; dan/atau ketiga, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu dan/atau pilkada.

Pelanggaran atas aturan-aturan itu memiliki konsekuensi hukum yang cukup tegas di dalam pasal 30 UU Desa.

Kades bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Bahkan dalam hal sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.

Di samping itu, ada larangan bagi pasangan calon kepala daerah melibatkan kepala desa dalam kampanye pada Pasal 70.

Selain itu, pada Pasal 71, tercantum pula larangan bagi kepala desa membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon

 

Artikel Terbaru

Kejagung Tetapkan Oknum TNI Tersangka Baru Korupsi MBG

INNNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengguncang publik dengan menetapkan tersangka baru dalam kasus...

Geger! Korban Gempa Dahsyat Venezuela Tembus Ratusan, Satu Orang Diselamatkan Setelah 8 Hari Tertimbun Reruntuhan

INNNEWS – Gempa bumi dahsyat yang mengguncang Venezuela beberapa waktu lalu terus meninggalkan duka mendalam....

Kontingen Paduan Suara Wanita Kepri Terlantar di Bandara Soekarno-Hatta, Pilih Bernyanyi Daripada Protes

Sebuah kejadian memilukan sekaligus menginspirasi terjadi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sebanyak 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Kontingen Kepulauan Riau (Kepri) yang hendak berangkat ke Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat Daya, terpaksa terlantar karena tiket pesawat mereka ternyata hanya berstatus booking dan belum dibayar.

RBP Joyosuran Gelar Jalan-jalan Edukatif ke Museum Pers, Keris, dan Taman 45 Banjasari

INNNEWS– Rumah Belajar Pancasila (RBP) Joyosuran menggelar kegiatan belajar di luar kelas yang menyenangkan...

artikel yang mirip

Kejagung Tetapkan Oknum TNI Tersangka Baru Korupsi MBG

INNNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengguncang publik dengan menetapkan tersangka baru dalam kasus...

Geger! Korban Gempa Dahsyat Venezuela Tembus Ratusan, Satu Orang Diselamatkan Setelah 8 Hari Tertimbun Reruntuhan

INNNEWS – Gempa bumi dahsyat yang mengguncang Venezuela beberapa waktu lalu terus meninggalkan duka mendalam....

Kontingen Paduan Suara Wanita Kepri Terlantar di Bandara Soekarno-Hatta, Pilih Bernyanyi Daripada Protes

Sebuah kejadian memilukan sekaligus menginspirasi terjadi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sebanyak 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Kontingen Kepulauan Riau (Kepri) yang hendak berangkat ke Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat Daya, terpaksa terlantar karena tiket pesawat mereka ternyata hanya berstatus booking dan belum dibayar.