HomeTrendingPrabowo Tetapkan UMR Jateng 2025 Terendah Se-Indonesia Raya

Prabowo Tetapkan UMR Jateng 2025 Terendah Se-Indonesia Raya

Published on

spot_img

 2,176 total views

SOLO, INNINDONESIA.COM –  Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan upah minimum nasional tahun 2025.

Upah tersebut dipastikan naik sebesar 6,5% tahun 2025.

Ketetapan ini disahkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Berdasarkan aturan tersebut, upah minimum di seluruh wilayah Indonesia termasuk Jawa Tengah (Jateng) akan mengalami kenaikan di tahun 2025.

Penetapan upah minimum 2025 yang tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 telah melalui beberapa pertimbangan, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Dengan adanya aturan penetapan upah minimum tahun 2025, maka upah minimum regional (UMR) di setiap wilayah sudah bisa diperkirakan.

Sebagai informasi, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lain dari upah minimum suatu provinsi atau kabupaten maupun kota.

Saat ini istilah UMR sudah berubah menjadi upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota atau kabupaten (UMK), namun tidak sedikit masyarakat masih menyebutnya dengan UMR.

Sesuai dengan rumus UMP 2025 yang tertera pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, maka UMP Jawa Tengah tahun dengan simulasi naik 6,5% yang tadinya Rp2.036.947 (UMP Jateng 2024) menjadi Rp2.169.348.

Meskipun sudah mengalami kenaikan 6,5%, tetapi UMR Jateng masih jadi yang terendah di Indonesia karena masih di angka Rp2,1 jutaan.

Sementara UMR tertinggi se-Indonesia adalah UMP DKI Jakarta yang nominalnya di angka Rp5,3 jutaan setelah simulasi naik 6,5%.

 

Artikel Terbaru

Alasan Struktur UPTD PLDPI Solo Dihapus Mulai Oktober, Layanan Tak Dihentikan

INNNEWS — Pemerintah Kota Solo akan menghapus struktur kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)...

Status Darurat TPA Putri Cempo Solo Berakhir, DLH Kaji Pemanfaatan Sampah Bekas Kebakaran

INNNEWS — Status tanggap darurat kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Mojosongo,...

Kebakaran Apartemen di Penjaringan Jakut: 53 Orang Dievakuasi, Diduga Akibat Korsleting Listrik

INNNEWS — Kebakaran melanda Apartemen Teluk Intan di Jalan Teluk Intan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan...

Perintah Prabowo Bikin Pendidikan di PTN Gratis Ditindaklanjuti

INNNEWS — Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN)...

artikel yang mirip

Alasan Struktur UPTD PLDPI Solo Dihapus Mulai Oktober, Layanan Tak Dihentikan

INNNEWS — Pemerintah Kota Solo akan menghapus struktur kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)...

Status Darurat TPA Putri Cempo Solo Berakhir, DLH Kaji Pemanfaatan Sampah Bekas Kebakaran

INNNEWS — Status tanggap darurat kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Mojosongo,...

Kebakaran Apartemen di Penjaringan Jakut: 53 Orang Dievakuasi, Diduga Akibat Korsleting Listrik

INNNEWS — Kebakaran melanda Apartemen Teluk Intan di Jalan Teluk Intan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan...