486 total views
SOLO, INNINDONESIA.COM – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan upah minimum nasional tahun 2025.
Upah tersebut dipastikan naik sebesar 6,5% tahun 2025.
Ketetapan ini disahkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Berdasarkan aturan tersebut, upah minimum di seluruh wilayah Indonesia termasuk Jawa Tengah (Jateng) akan mengalami kenaikan di tahun 2025.
Penetapan upah minimum 2025 yang tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 telah melalui beberapa pertimbangan, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Dengan adanya aturan penetapan upah minimum tahun 2025, maka upah minimum regional (UMR) di setiap wilayah sudah bisa diperkirakan.
Sebagai informasi, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lain dari upah minimum suatu provinsi atau kabupaten maupun kota.
Saat ini istilah UMR sudah berubah menjadi upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota atau kabupaten (UMK), namun tidak sedikit masyarakat masih menyebutnya dengan UMR.
Sesuai dengan rumus UMP 2025 yang tertera pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, maka UMP Jawa Tengah tahun dengan simulasi naik 6,5% yang tadinya Rp2.036.947 (UMP Jateng 2024) menjadi Rp2.169.348.
Meskipun sudah mengalami kenaikan 6,5%, tetapi UMR Jateng masih jadi yang terendah di Indonesia karena masih di angka Rp2,1 jutaan.
Sementara UMR tertinggi se-Indonesia adalah UMP DKI Jakarta yang nominalnya di angka Rp5,3 jutaan setelah simulasi naik 6,5%.