44 total views
INNNEWS – Meninggalnya empat Calon Manajer Koperasi Desa (Kopdes) dan Koperasi Nelayan Merah Putih saat mengikuti Latihan Dasar (Latsar) Militer pada Juni 2026 merupakan peristiwa yang tidak dapat dianggap sebagai insiden biasa. Terlebih, seluruh kematian terjadi dalam rentang waktu yang relatif berdekatan dalam satu program pelatihan.
Dari perspektif hukum positif Indonesia, kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana kealpaan. Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) mengatur bahwa seseorang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana hingga 5 tahun penjara.
Terdapat Beberapa Aspek yang Layak Diselidiki Secara Mendalam
Pertama, skrining kesehatan peserta. Salah satu korban meninggal akibat henti jantung (cardiac arrest), sementara korban lainnya memiliki riwayat Tuberkulosis (TB) yang kemudian memburuk. Pertanyaannya, apakah pemeriksaan kesehatan sebelum pelatihan sudah memadai untuk memastikan peserta layak mengikuti latihan fisik berat?
Kedua, manajemen risiko dan tanggap darurat. Korban lain dilaporkan meninggal akibat heat stroke dan gangguan pernapasan akut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai standar pengawasan kesehatan selama latihan, prosedur hidrasi, mitigasi cuaca panas, serta kecepatan evakuasi dan penanganan medis.
Perlu ditegaskan bahwa kematian dalam kegiatan pelatihan tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana. Namun, apabila ditemukan kelalaian dalam perencanaan, pengawasan, pemeriksaan kesehatan, atau penanganan darurat yang berkontribusi terhadap kematian peserta, maka pertanggungjawaban hukum dapat muncul baik pada tingkat individu maupun institusi.
Karena itu, audit menyeluruh terhadap SOP pelatihan, hasil visum forensik, rekam medis, dan kronologi kejadian menjadi sangat penting. Transparansi penyelidikan diperlukan bukan hanya untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban, tetapi juga untuk memastikan program pelatihan berskala nasional yang melibatkan ribuan peserta sipil memenuhi standar keselamatan yang layak.
Keadilan bagi korban tidak boleh berhenti pada ucapan belasungkawa. Jika terdapat kelalaian, maka akuntabilitas hukum harus ditegakkan. Jika tidak ada kelalaian, maka hasil investigasi yang transparan akan menjadi dasar pemulihan kepercayaan publik.


