HomeGlobalPresiden Korsel Yoon Suk Yeol Dimakzulkan

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dimakzulkan

Published on

spot_img

 964 total views

INN INTERNASIONAL – Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan melalui pemungutan suara di parlemen.

Parlemen yang berjumlah 300 orang semuanya ikut berpartisipasi.

204 suara setuju, 85 menentang, tiga abstain, serta empat suara lainnya tidak sah.

Pemecatan Yoon sekarang tergantung pada pengadilan Mahkamah Konstitusi.

Proses pemakzulan itu sendiri dapat memakan waktu berminggu-minggu, karena persidangan masih harus diadakan di Mahkamah Konstitusi.

Jika enam dari sembilan hakim memilih mempertahankan pemakzulan, barulah presiden akan dicopot dari jabatannya.

Dalam skenario ini, pemilihan presiden berikutnya akan diadakan dalam waktu 60 hari setelah keputusan tersebut.

Ini merupakan upaya memakzulkan Yoon kedua kalinya setelah ramai kontroversi darurat militer yang ia tetapkan pada 3 Desember lalu.

Artikel Terbaru

Alasan Struktur UPTD PLDPI Solo Dihapus Mulai Oktober, Layanan Tak Dihentikan

INNNEWS — Pemerintah Kota Solo akan menghapus struktur kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)...

Status Darurat TPA Putri Cempo Solo Berakhir, DLH Kaji Pemanfaatan Sampah Bekas Kebakaran

INNNEWS — Status tanggap darurat kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Mojosongo,...

Kebakaran Apartemen di Penjaringan Jakut: 53 Orang Dievakuasi, Diduga Akibat Korsleting Listrik

INNNEWS — Kebakaran melanda Apartemen Teluk Intan di Jalan Teluk Intan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan...

Perintah Prabowo Bikin Pendidikan di PTN Gratis Ditindaklanjuti

INNNEWS — Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN)...

artikel yang mirip

Alasan Struktur UPTD PLDPI Solo Dihapus Mulai Oktober, Layanan Tak Dihentikan

INNNEWS — Pemerintah Kota Solo akan menghapus struktur kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)...

Status Darurat TPA Putri Cempo Solo Berakhir, DLH Kaji Pemanfaatan Sampah Bekas Kebakaran

INNNEWS — Status tanggap darurat kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Mojosongo,...

Kebakaran Apartemen di Penjaringan Jakut: 53 Orang Dievakuasi, Diduga Akibat Korsleting Listrik

INNNEWS — Kebakaran melanda Apartemen Teluk Intan di Jalan Teluk Intan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan...