HomeTrendingPosisi Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI, Harus Mundur dari Militer

Posisi Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI, Harus Mundur dari Militer

Published on

spot_img

 1,476 total views

INN NEWS – Posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) melanggar Pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal ini ditegaskan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) TB Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

Hasanuddin lantas mengingatkan, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.

TB Hasanuddin mengaku sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 terkait rencana pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab tanpa harus mengundurkan diri.

“Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer. Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau ya, ditambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan Undang-Undang TNI Pasal 47,” ungkapnya.

Berdasarkan pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer. Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.

Oleh karena itu, Letkol Teddy Indra Wijaya harus mundur dari jabatan Sekretaris Kabinet saat ini. Pasalnya, prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.

“Maka sesuai aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI,” tegaw Hasanuddin.

Hasanuddin menegaskan perlunya konsistensi dalam menjalankan undang-undang dan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik. Selain itu demi menjaga netralitas dan profesionalisme TNI.

Dalam pasal 47 ayat 2 berbunyi, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 K/L, dalam DIM baru ini menjadi 15 K/L.

Lima penambahan ini adalah KKP, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan.

Artikel Terbaru

Polri Usut Korupsi Batu Bara Rp5 T yang Melibatkan Jampidsus

INNNEWS — Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali menyeret nama...

Konflik Iran-AS Memanas Kembali

INNNEWS — Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran kembali memanas setelah Amerika Serikat melancarkan...

PM Singapura Lawrence Wong: Singapura Sangat Percaya pada Masa Depan Indonesia

INNNEWS – Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyatakan keyakinan kuat Singapura terhadap masa depan Indonesia....

Huawei Luncurkan AI DigiSchool: Membawa Pelatihan AI ke Sekolah Pedesaan di China

INNNEWS – Huawei melalui program TECH4ALL memperkenalkan inisiatif inovatif bernama AI DigiSchool untuk menjembatani kesenjangan...

artikel yang mirip

Polri Usut Korupsi Batu Bara Rp5 T yang Melibatkan Jampidsus

INNNEWS — Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali menyeret nama...

Konflik Iran-AS Memanas Kembali

INNNEWS — Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran kembali memanas setelah Amerika Serikat melancarkan...

PM Singapura Lawrence Wong: Singapura Sangat Percaya pada Masa Depan Indonesia

INNNEWS – Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyatakan keyakinan kuat Singapura terhadap masa depan Indonesia....