2,207 total views
JAKARTA, INNINDONESIA.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia tengah menyiapkan strategi baru untuk meningkatkan penerimaan negara pada tahun anggaran 2026.
Salah satu rencana yang menjadi sorotan adalah pengenaan pajak terhadap aktivitas ekonomi digital, khususnya yang berlangsung di platform media sosial seperti TikTok, Instagram, YouTube, hingga layanan Over The Top (OTT) seperti Netflix.
Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak untuk memperkuat fiskal nasional di tengah tekanan ekonomi global.
Latar Belakang Rencana
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Senin, 14 Juli 2025, mengungkapkan bahwa media sosial dan data digital akan menjadi alat baru untuk menggali potensi perpajakan.
“Penggalian potensi pajak itu melalui data analitik maupun media sosial,” ujar Anggito.
Langkah ini merupakan bagian dari perumusan kebijakan administrasi perpajakan untuk mendukung target penerimaan negara yang optimal, berkeadilan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kebijakan ini menyasar pelaku usaha digital, termasuk kreator konten dan perusahaan asing penyedia layanan digital.
Pemerintah akan memanfaatkan data terbuka dan teknologi analitik untuk memantau aktivitas ekonomi di media sosial, yang selama ini belum sepenuhnya tergarap sebagai sumber pajak.
“Ekonomi digital berkembang pesat, dan perlu dimasukkan ke dalam sistem perpajakan agar adil dan merata,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta.
Penerimaan pajak Indonesia pada semester I-2025 mengalami kontraksi sebesar 6,21% dengan realisasi Rp837,8 triliun, dipengaruhi oleh tingginya restitusi dan penerapan tarif efektif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
Proyeksi shortfall penerimaan pajak 2025 diperkirakan mencapai Rp112,4 triliun, mendorong pemerintah untuk mencari sumber pendapatan baru, termasuk dari sektor digital.
Skema dan Regulasi
Rencana pengenaan pajak media sosial ini didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), seperti marketplace.
Kebijakan ini akan diperluas ke transaksi digital di media sosial, baik domestik maupun lintas negara, dengan memanfaatkan data analitik untuk mendeteksi potensi pajak.
Pemerintah juga berencana menyusun regulasi pelengkap dan sistem pemantauan berbasis data untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Sosialisasi menyeluruh akan dilakukan kepada pelaku industri kreatif dan digital sebelum kebijakan diberlakukan pada 2026.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari reformasi perpajakan pasca-Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mencakup pengawasan transaksi lintas negara.
Selain media sosial, Kemenkeu juga akan mengenakan cukai pada produk pangan olahan tinggi natrium (P2OB), memperkuat regulasi perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta mereformasi proses bisnis ekspor-impor dan logistik.
Total anggaran untuk mendukung program ini dialokasikan sebesar Rp1,99 triliun dari pagu indikatif Kemenkeu 2026 sebesar Rp52,01 triliun, dengan tambahan usulan Rp366,42 miliar.
Reaksi dan Tantangan
Wacana ini menuai beragam reaksi. Pegiat media sosial seperti Denny Siregar mengkritik kebijakan ini, menyatakan bahwa pengenaan pajak pada media sosial dapat memberatkan masyarakat kecil.
“Rakyat kecil dicekik berkali-kali,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari laman Fajar. Reaksi serupa juga muncul di platform X, di mana sejumlah pengguna menilai kebijakan ini sebagai beban tambahan di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pengkajian dan akan dijalankan dengan prinsip keadilan.
Pengalaman Uganda yang menerapkan pajak media sosial pada 2018 menjadi pelajaran, di mana pajak OTT gagal mencapai target pendapatan dan memicu protes karena dianggap membatasi akses informasi.
Pemerintah Indonesia berjanji untuk merancang skema yang tidak membebani pengguna biasa, melainkan menargetkan transaksi ekonomi yang signifikan, seperti monetisasi konten oleh kreator atau iklan digital.


