32 total views
INNNEWS – Rekening bank milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang berisi dana pribadi dan donasi warga senilai sekitar Rp 80,9 juta mendadak diblokir menjelang aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Pemblokiran terjadi pada Jumat (21/8/2026), saat rombongan aktivis AMPB tiba di Jakarta untuk melakukan konsolidasi. Dana di rekening Bank Mandiri tersebut direncanakan digunakan untuk kebutuhan operasional, akomodasi, logistik, dan konsumsi massa aksi.
Keluhan AMPB
Botok mengungkapkan pemblokiran itu melalui video yang beredar di media sosial. Ia menunjukkan status rekening di aplikasi mobile banking yang terblokir.
“Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp 80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini,” ujar Botok.
Koordinator AMPB lainnya, Teguh Istiyanto, mempertanyakan alasan pemblokiran tersebut. “Ini kami itu salah apa? Umumkan dong kesalahan kami. Jangan asal blokir milik orang,” katanya.
AMPB menilai langkah ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap gerakan sipil. Selain rekening, beberapa akun TikTok milik aktivis AMPB juga dilaporkan hilang atau diblokir, sehingga mereka terpaksa membuat akun baru.
Klarifikasi Bank Mandiri
PT Bank Mandiri Tbk (Persero) memberikan tanggapan resmi. Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH) dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” jelas Adhika.
Bank menegaskan tidak melakukan pemblokiran secara sepihak.
Respons Masyarakat Sipil
Koalisi masyarakat sipil mengecam pemblokiran ini. Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat kebebasan berpendapat dan menimbulkan ketidakamanan terhadap dana masyarakat di perbankan. Beberapa pihak meminta agar dasar hukum dan alasan resmi pemblokiran segera dibuka kepada publik.
Sementara itu, AMPB memastikan rencana aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026 tetap berjalan. Massa warga Pati dijadwalkan tiba di Jakarta pada 26 Agustus. Mereka akan mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Hingga Senin (24/8/2026), belum ada penjelasan rinci dari aparat penegak hukum terkait alasan spesifik pemblokiran rekening tersebut.


