44 total views
Narasi mengenai intervensi kekuasaan dalam pemerintahan Joko Widodo selama ini kerap dipandang sebagai ekspresi pertarungan kepentingan politik. Namun, rangkaian peristiwa hukum yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka membuka ruang evaluasi yang lebih substantif: apakah kontroversi tersebut semata-mata konstruksi politik, atau telah memiliki landasan faktual untuk diuji melalui perspektif hukum tata negara dan etika publik?
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah pemaknaan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden, yang kemudian membuka jalan bagi pencalonan Gibran. Kontroversi ini memperoleh dimensi etik ketika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 02/MKMK/L/11/2023 menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK. Hubungan keluarga antara Anwar Usman, Joko Widodo, dan Gibran membuat persoalan independensi peradilan dan konflik kepentingan menjadi signifikan. Temuan etik tersebut bukan bukti otomatis adanya intervensi langsung Presiden, tetapi merupakan fakta institusional yang tidak dapat direduksi menjadi sekadar pertarungan narasi politik.
Persoalan kembali mengemuka melalui Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Putusan ini bukan penetapan definitif bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan. Meski demikian, pertimbangan tersebut menimbulkan pertanyaan substantif mengenai verifikasi administrasi pencalonan dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu.
Dalam perspektif Gustav Radbruch, kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan merupakan nilai dasar yang harus dipertimbangkan dalam kehidupan hukum. Putusan yang sah harus dihormati, tetapi finalitas hukum tidak menutup evaluasi terhadap integritas proses yang melahirkannya. Legalitas menjawab apakah keputusan berlaku menurut hukum; legitimasi etis menuntut pertanyaan lebih jauh mengenai kepatutan, konflik kepentingan, dan kepercayaan publik. Sebaliknya, kritik terhadap kekuasaan juga harus tunduk pada pembuktian: kontroversi dan keuntungan politik tidak dengan sendirinya membuktikan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam etika publik Kristen, kekuasaan bukan privilese personal atau keluarga, melainkan amanat yang menuntut pertanggungjawaban. Mikha 6:8 menegaskan panggilan untuk berlaku adil, mencintai kesetiaan, dan hidup rendah hati di hadapan Allah; Markus 10:42–45 menempatkan kepemimpinan sebagai pelayanan, bukan dominasi. Prinsip ini memberi ukuran normatif bagi setiap pemegang jabatan publik: hubungan keluarga tidak boleh mengaburkan kepentingan umum, sementara transparansi dan integritas harus dijaga justru ketika keputusan menyangkut kepentingan orang-orang terdekat.
Di sinilah persoalan *mens rea* perlu ditempatkan secara tepat. Etika publik dapat mempertanyakan motif dan tanggung jawab moral, tetapi kesengajaan dalam hukum pidana harus dibuktikan berdasarkan unsur delik yang relevan. Karena itu, rangkaian peristiwa ini belum dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi kekuasaan yang terkoordinasi. Namun, fakta hukum dan temuan etik yang tersedia memberikan dasar konkret untuk menguji bagaimana relasi keluarga, kewenangan negara, dan mekanisme pengawasan beririsan dalam praktik kekuasaan.
Pada akhirnya, negara hukum tidak cukup dinilai dari apakah keputusan telah memperoleh bentuk legal, tetapi juga dari apakah prosesnya menjaga integritas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Kepastian hukum menjaga tatanan, keadilan menguji substansi, dan etika menuntut tanggung jawab atas penggunaan kekuasaan. Kritik terhadap Joko Widodo dan keluarganya, sebagaimana terhadap siapa pun yang memegang kekuasaan, harus berangkat dari fakta dan tetap berada dalam koridor hukum. Namun, penghormatan terhadap hukum tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menghentikan pertanyaan kritis. Demokrasi yang sehat menuntut keduanya: disiplin dalam pembuktian dan keberanian dalam meminta pertanggungjawaban.
Oleh: Pdt. Dr. Hanny Setiawan
Ketua Umum Forum Nasionalisme Kristen (FORNAK)


