1,402 total views
MEDAN – Ketua Umum (Ketum) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara (Sumut), Dedy Mauritz Simanjuntak heran melihat cara penanganan kasus pelarangan beribadah yang dialami Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) MRC Medan Marelan.
Pasalnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan sejak Januari 2023 lalu sudah mengumumkan kepada publik bahwa GEKI bisa beribadah kembali ke Suzuya Marelan Plaza, tapi keputusan tersebut tidak dilaksanakan meski sudah berlangsung selama dua bulan lebih.
Dalam pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tertanggal 24 Maret 2023 , Dedy meminta agar FKUB jemput bola dan tidak lagi menunggu guna mempercepat proses penyelesaian kasus ini.
Akhirnya FKUB bersedia mendampingi GEKI menjumpai Lurah Tanah Enam Ratus.
Baca juga: Viral Gereja di Medan Sulit Dapat Izin, di Lumajang Malah Didanai Bupati dan Selokasi dengan Masjid
Hasil dari pertemuan antara pihak kelurahan, camat, FKUB, dan juga GEKI, lurah serta Trantib kelurahan menyampaikan kepada pimpinan jemaat GEKI MRC, Pdt. Dr. Octavianus Natanael bahwa mereka belum bisa memberikan rekomendasi karena adanya penolakan warga.
Camat tiba-tiba datang dan meminta agar lurah segera mengeluarkan surat rekomendasi. Akhirnya lurah meminta waktu untuk menyelesaikan karena mereka tidak memiliki contoh surat rekomendasi.
Sudah dua minggu sejak pertemuan, belum ada kabar apapun terkait tindak lanjut pertemuan
“Saya mendapat informasi bahwa telah dilakukan rapat koordinasi Pemko Medan tanggal 26 Januari 2023, dan Lurah turut hadir dalam rapat koordinasi itu. Di putuskan bahwa GEKI di izinkan beribadah kembali di Marelan Suzuya Plaza,” terang Dedy kepada INN Indonesia, Selasa, 11 April 2023.
Menurutnya, setiap unsur pemerintahan pengambil keputusan harus patuh pada hasil keputusan rapat.
Lantas dia mempertanyakan kenapa masih ada upaya untuk membuat kasus ini berjalan lambat, dengan beralasan bahwa Lurah tidak punya contoh surat rekomendasi.
“Apa perlu kita pinjam contoh surat rekomendasi dari Kabupaten lain, biar kami bantu,” tanya Dedy.
“Sepatutnya Kota Medan menjadi role model dalam sistem administrasi. Semoga lambatnya perkembangan kasus ini tidak disebabkan faktor yang lain. Kalau Lurahnya tidak mampu, ya berarti dia tak punya kompetensi jadi lurah dan patut di evaluasi”, tambahnya.


