HomeUncategorizedSaksikan Vonis Richard, Tangis Ibunda Yosua Pecah dan Sebut Eliezer Dipakai Tuhan

Saksikan Vonis Richard, Tangis Ibunda Yosua Pecah dan Sebut Eliezer Dipakai Tuhan

Published on

spot_img

 798 total views

JAKARTA – Ibu almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak turut hadir menyaksikan sidang putusan Richard Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Saat majelis hakim membaca putusan bahwa Richard Eliezer Divonis 1 tahun 6 bulan, Rosti menangis terharu.

Seperti diketahui, vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Richard dihukum pidana 12 tahun penjara.

“Memang kami keluarga telah mempercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer,” kata Rosti sambil terisak dalam live streaming Kompas TV.

Perempuan yang berprofesi sebagai guru itu mengaku telah memaafkan Bharada E, meskipun terbukti menembakkan peluru kepada anaknya, Brigadir J.

Bagi Rosti, perbuatan Bharada E sebagai justice collaborator telah membantu dalam menguak kasus pembunuhan ini. “Biarlah almarhum Yosua melihat, Elizer dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua,” ucapnya.

Tidak berhenti menangis, Rosti juga mengaku telah mengikhlaskan kepergian anaknya dan berdoa Brigadir J damai di surga. “Eliezer pakailah Tuhan yang dihakimi, Tuhan yang melihat bahwa almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi. Biarlah dia bersama Tuhan di sorga, walaupun Eliezer menghujani anakku dengan peluru panas, timah panas,” ujarnya.

“Saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan,” tambahnya lagi.

Baca juga: Hal yang Memberatkan dan Meringankan Richard Eliezer hingga Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana 1,5 tahun penjara.

Hakim anggota Alimin Ribut Sudjono mengungkapkan Richard telah membuat terang kasus kematian Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain sehingga membantu perkara a quo terungkap.

Hakim mengapresiasi sikap Richard tersebut di tengah posisi yang sangat membahayakan jiwa. “Maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar hakim Alimin.

Dalam menjatuhkan ketetapan ini, hakim mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Kemudian Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Amicus curiae atau sahabat pengadilan dari sejumlah pihak pun turut menjadi pertimbangan.

 

 

Artikel Terbaru

Pria Dilaporkan Jatuh dari Jembatan Tlobongan, Tim SAR Lakukan Pencarian di Sungai Mungkung

INNNEWS - Tim SAR gabungan melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial PRA (31), warga...

 INILAH TAMPANG Ratusan Pelaku Sindikat Judol di Hayam Wuruk Jakbar: 320 WNA Digiring ke Rudenim

INNNEWS – Penggerebekan besar-besaran terhadap sindikat judi online kembali dilakukan aparat kepolisian di wilayah Jakarta...

Indonesia Pernah Bernyanyi Bersamanya

INNNEWS - Ada lagu-lagu yang tidak pernah benar-benar pergi. Ia tinggal di radio tua di...

Pengevakuasian Lebah Madu oleh Pemadam di Area Sekolah Nusantara Baru (SNB)

INNNEWS - Petugas pemadam kebakaran melakukan proses pengevakuasian sarang lebah madu yang berada di...

artikel yang mirip

Pria Dilaporkan Jatuh dari Jembatan Tlobongan, Tim SAR Lakukan Pencarian di Sungai Mungkung

INNNEWS - Tim SAR gabungan melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial PRA (31), warga...

 INILAH TAMPANG Ratusan Pelaku Sindikat Judol di Hayam Wuruk Jakbar: 320 WNA Digiring ke Rudenim

INNNEWS – Penggerebekan besar-besaran terhadap sindikat judi online kembali dilakukan aparat kepolisian di wilayah Jakarta...

Indonesia Pernah Bernyanyi Bersamanya

INNNEWS - Ada lagu-lagu yang tidak pernah benar-benar pergi. Ia tinggal di radio tua di...