407 total views
MEDAN – Setelah Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara (SUMUT), Pengurus Daerah Persatuan Gereja-gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) dan Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKAG) Sumut juga menyurati Wali Kota Medan, Bobby Nasution terkait salah satu gereja di Kecamatan Medan Marelan yang kesulitan mendapat izin tempat beribadah.
Karena kesulitan mendapat izin tempat ibadah, Gereja tersebut beribadah di trotoar depan Kantor Wali Kota Medan selama kurang lebih 13 kali.
Dalam surat yang dilayangkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Medan pada Senin, 13 Maret 2023, PGPI mempertanyakan keberadaan ibadah tersebut ke wali kota.
Baca juga: Geki Belum Dapat Izin dan Masih Ibadah di Trotoar, MUKI Sumut Surati Bobby Nasution
Pasalnya, ibadah tersebut terus dilakukan berminggu-minggu di trotoar depan kantor wali kota. Harusnya di gereja.
“Kita ketahui selama ini Kota Medan adalah kota yang sangat toleransi sesama umat beragama,” demikian isi surat itu.
Surat tersebut ditandatangani Ketum PGPI Sumut, Pdt. DR Samuel Ghozali D dan Sekretaris Umum (Sekum), Pdt. Arisman Perhusip, S.E., M.M.
Diberitakan sebelumnya, aksi intoleransi dialami pendeta dan jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) di Medan Marelan.
Diungkapkan Pdt. Octavianus Nathanael yang juga pimpinan jemaat lokal, hanya menyewa tempat untuk beribadah, pihaknya ditolak berkali-kali bahkan disurati langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Medan dalam hal ini pihak kecamatan dan kelurahan.
“Padahal itu juga mau disewa untuk tempat STT (Sekolah Tinggi Thelogi) kami, tapi tetap juga ditolak,” ungkap Pdt. Octav.
Tidak hanya OPD, pihaknya juga selalu diteror dan didatangi kelompok warga lingkungan dengan membawa spanduk-spanduk penolakan bertuliskan larangan beribadah.
Kelompok atau aliansi warga itu juga sempat mengirimi surat resmi untuk audit investigasi kepada jemaat.