HomeUncategorizedSebarkan Berita Bohong Ijazah Jokowi Palsu, Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara

Sebarkan Berita Bohong Ijazah Jokowi Palsu, Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara

Published on

spot_img

 452 total views

SOLO – Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur yang merupakan terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama akhirnya divonis 6 tahun penjara.

Keputusan itu lantaran majelis hakim meyakini dia terbukti bersalah menyiarkan berita bohong soal ijazah ‘palsu’ Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga menimbulkan keonaran.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 18 April 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun,” kata ketua majelis hakim Moch Yuli Hadi, saat membacakan putusan seperti diberitakan detikJateng.

Hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.

Dalam kasus ini, disita sejumlah barang bukti seperti 1 flash disk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand mic, dan lainnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Gus Nur 10 tahun penjara.

Selain Gus Nur, Bambang Tri Mulyono juga diagendakan menjalani sidang putusan hari ini. Kasus ini tak lepas dari video podcast keduanya yang membahas soal dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan mereka melakukan mubahalah di channel YouTube Gus Nur13Official.

JPU kasus tersebut, Apriyanto Kurniawan, mengatakan pihaknya memberikan pasal yang sama terhadap kedua terdakwa, yakni Pasal 14 ayat 1 UURI Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena kedua terdakwa melakukan secara bersama-sama.

“Pembuktian di Pasal 14 ayat 1, kami menuntut maksimal 10 tahun. Karena menurut kami kedua terdakwa residivis berulang kali, berbelit-belit, mereka tidak menyesali perbuatannya. Alasan meringankan tidak ada. Karena dari dulu konten podcast-nya kedua orang ini tetap kebencian kepada presiden Jokowi, kalau dia mengatakan menyerang semua dan segala macam, tidak sih coba cermati di kontennya, pasti menyerang rezim Jokowi,” kata Apriyanto saat ditemui di PN Solo, Selasa (21/3).

 

Artikel Terbaru

Gelombang Protes dan Kerusuhan Melanda Eropa: Prancis Jadi Episentrum, Meluas ke Italia, Belgia, Portugal, dan Albania

Lisbon–Milan–Paris, 19 Oktober 2026 — Gelombang protes massal yang dipicu oleh kenaikan biaya hidup,...

IHSG Anjlok Lagi di Awal Pekan, BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7 Persen Imbas Ancaman MSCI

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali diguncang tekanan berat pada perdagangan Senin...

“Skandal BYAN”: Haji Isam, Bank Mandiri, dan Pertanyaan Besar di Balik Transaksi Rp26 Triliun

INNNEWS - Morgan Stanley Capital International (MSCI), penyedia indeks pasar saham global yang menjadi...

RUMAH BELAJAR PANCASILA SAPARUA DIBUKA: GERAKAN GOTONG ROYONG RAKYAT, ANTITESA PROYEK PENDIDIKAN APBN MILIARAN YANG BERUJUNG MASALAH

INNNEWS — Di tengah maraknya proyek pendidikan berbiaya miliar hingga triliunan rupiah yang dibiayai...

artikel yang mirip

Gelombang Protes dan Kerusuhan Melanda Eropa: Prancis Jadi Episentrum, Meluas ke Italia, Belgia, Portugal, dan Albania

Lisbon–Milan–Paris, 19 Oktober 2026 — Gelombang protes massal yang dipicu oleh kenaikan biaya hidup,...

IHSG Anjlok Lagi di Awal Pekan, BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7 Persen Imbas Ancaman MSCI

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali diguncang tekanan berat pada perdagangan Senin...

“Skandal BYAN”: Haji Isam, Bank Mandiri, dan Pertanyaan Besar di Balik Transaksi Rp26 Triliun

INNNEWS - Morgan Stanley Capital International (MSCI), penyedia indeks pasar saham global yang menjadi...