347 total views
INN NEWS – Kasus korupsi yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate mengakibatkan terungkapnya sekitar 985 tower proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kemenkominfo dalam keadaan mangkrak.
Menteri Koordinator bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis 17 Mei 2023.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapka Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir nilai kerugian keuangan negara akibat kasus itu mencapai Rp8 triliun.
Mahfud mengungkapkan, kondisi tersebut diketahui ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memeriksa keberadaan ratusan tower BTS itu melalui satelit.
“Tiang itu dilihat oleh satelit oleh BPKP. Kan hanya ada 985 itu pun semua yang dijadikan sampel tak ada, hanya barang-barang mati. Mangkrak dan belum ada barangnya,” ungkap Mahfud.
Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Tapi Sudah Terdaftar Caleg NasDem, Gugur?
Dia menerangkan proyek pembangunan BTS 4G Kominfo dimulai sejak tahun 2020 lalu yang memiliki rancangan anggaran sebesar Rp28 triliun yang akan dikeluarkan sampai 2024.
Mahfud mengatakan, untuk merealisasikannya dana kemudian dicairkan Rp10 triliun untuk proyek pembangunan tower BTS dengan target 1.200 tower dalam jangka waktu 2020-2021.
Namun tower BTS 4G itu tak kunjung dibangun sampai akhir tahun 2021, dan diperpanjang sampai Maret 2023.
Lebih lanjut dijelaskan Mahfud, 4.800 tower BTS 4G Kominfo awalnya ditargetkan dibangun pada jangka waktu Desember 2021 hingga Maret 2023. Meski demikian, hanya 985 tower BTS 4G yang telah dibangun hingga saat ini tapi tidak bisa digunakan.
“Kemudian semula dihitung kerugian oleh kejaksaan sekitar satu koma sekian triliun, tapi oleh BPKP turun tangan, diperiksa itu ternyata mulai dari perencanaan, penunjukan konsultan, penunjukan barang, mark-up dan sebagainya itu lah itu yang kemudian dijadikan alasan,” katanya.
Ditegaskan Mahfud, kasus korupsi yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate tak memiliki kaitan dengan upaya politisasi hukum.
“Mari kita berpikir positif saja ini tidak mengarah ke partai, tapi tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan,” pungkasnya.