763 total views
SOLO – 6 prajurit Kompi B Yonif Raider 408 Kabupaten Boyolali menjadi tersangka atas kasus penganiayaan relawan capres Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).
Keputusan tersebut telah ditetapkan Denpom IV/4 Surakarta.
Hal tersebut diungkapkan Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Richard mengatakan, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan 6 orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.
“Iya, sampai dengan saat ini Penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkapnya.
Richard menjelaskan, mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari Penyidikan di Polisi Militer. Kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) yakni Danrem 074/Wrt.
“Dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer. Proses hukum mulai dari Pom, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independent, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi,” jelas dia.
Baca juga: Bengis! 15 Oknum Prajurit TNI Aniaya 7 Relawan Ganjar di Boyolali
Diberitakan sebelumnya, diduga penganiayaan dilakukan beberapa oknum anggota TNI AD, di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali Sabtu lalu.
Korban lewat di depan markas dengan mengendarai motor berknalpot brong.