388 total views
INN NEWS – Viral di media sosial video Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut yang ikut mendukung cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Dalam video tersebut nampak sejumlah anggota Satpol PP tampak mengenakan seragam kedinasan sambil duduk bersama.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari forum komunikasi bantuan polisi pamong praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih,” kata seorang pria yang ada dalam video tersebut.
Mereka ternyata adalah anggota Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) berinisial CS dan beberapa anggota lainnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan khusus CS diberikan sanksi skorsing selama tiga bulan. Sementara anggota yang lainnya diskors selama satu bulan. Mereka juga disebut tak digaji selama beberapa waktu.
“Apabila dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, maka akan diadakan pemutusan kontrak kerja,” kata Eko kepada wartawan seperti diberitakan CNNI, Rabu (3/12/2024).
Seperti diterangkan Eko, CS mengajak beberapa orang rekannya untuk membuat video dukungan itu dengan mengatasnamakan FKBPPPN DPD Garut. Namun, Eko menyebut video dibuat sebelum KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres.
“Saudara CS atas inisiatif sendiri mengajak rekan satu regunya yang sedang sama-sama bertugas di Pospam Pengkolan saat itu,” ucap dia.
Berdasarkan keterangan dari anggota regu yang ada dalam video tersebut, mereka secara spontan ikut dalam pembuatan video tersebut tanpa ada perintah atau arahan dari atasan ataupun dari organisasi FKBPPPN.
Eko menuturkan Ketua FKBPPPN Garut sendiri tidak tahu soal video tersebut. “Jadi dapat disimpulkan pembuatan video adalah atas inisiatif saudara CS untuk eksistensi dirinya sendiri, hal ini berdasarkan pengakuan dari saudara CS sendiri dan diperkuat atas hasil pemeriksaan Ketua FKBPPPN Garut yang tidak tahu dan tidak ikut dalam pembuatan video tersebut,” katanya.
Eko juga menyatakan anggota Satpol PP yang terlibat dalam video dukungan itu bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).