304 total views
INN NEWS – Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar presiden hanya perlu menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) jika akan berkampanye di Pilpres 2024.
Dalam keterangan tertulisnya Sabtu, 27 Januari 2024, Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) itu menerangkan, dengan diterbitkannya Keppres tersebut presiden menugaskan wakil presiden untuk menjalankan tugasnya sehari-hari.
“Sederhana saja caranya. Presiden terbitkan Keppres menugaskan wakil presiden menjalankan tugas presiden sehari-hari karena presiden mengambil cuti untuk melaksanakan kampanye, misalnya dari Tanggal 29 sampai 31 Januari 2024,” jelas pakar hukum tata negara itu.
Sehingga menurutnya, presiden tak perlu minta izin ke dirinya sendiri, melainkan cukup dengan mengeluarkan Keppres.
Lanjutnya, mekanisme tersebut secara administratif sama dengan presiden yang hendak melakukan lawatan keluar negeri ataupun menunaikan ibadah haji.
“Jadi Jokowi tidak perlu minta izin kepada dirinya sendiri. Secara administratif seperti di atas saja,” ucapnya.
Baca juga:
Jokowi Cuti ke Presiden Sebelum Kampanye
Menko Perekonomian: Presiden Jokowi Tak Perlu Cuti untuk Kampanye
Hal ini berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa jika ingin berkampanye, presiden akan mengajukan cuti ke diri sendiri seperti tertuang dalam UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu. Begitupun dengan menteri.
Presiden harus cuti ke dirinya sendiri itu dijelaskan ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan baru-baru ini di di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat.
“Dia kan mengajukan cuti. Iya, kan presiden cuma satu (jadi ke dirinya sendiri),” kata Hasyim.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai pernyataannya soal presiden boleh berkampanye viral dan menuai komentar pedas di masyarakat, Jokowi kembali menegaskan bahwa itu hanya untuk menjelaskan aturan yang tertuang dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu.
Jokowi mengatakan, tak ada maksud untuk menunjukkan keberpihakannya di Pilpres 2024.
“Sudah jelas semua, kok. Sekali lagi, jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” terang Jokowi dalam video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1) lalu.