HomeTrendingAlasan Almas Gugat Gibran: Tak Pernah Berterima Kasih

Alasan Almas Gugat Gibran: Tak Pernah Berterima Kasih

Published on

spot_img

 1,077 total views

SOLO – Almas Tsaqibbirru menggugat Cawapres nomor 2 Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Gugatan tersebut disampaikan pada 29 Januari 2024 dan teregistrasi dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Diketahui sebelumnya Almas juga telah menggugat Gibran ke pengadilan.

Gibran digugat agar membayar ganti rugi terkait dengan gugatan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal gugatan Almaslah yang meloloskan Gibran menjadi cawapres usai dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Gibran dinilai telah diuntungkan oleh putusan perkara 90 itu. Almas merasa Gibran harusnya berterima kasih kepada dirinya sebagai pihak pemohon dan mengusahakan ‘perkara 90’ itu.

Meski begitu diungkapkan Almas, Gibran tak pernah memberikan terima kasih kepada dirinya padahal sudah diuntungkan.

“Hasil usaha dari Penggugat [Almas] sama sekali tidak ada apresiasi dari Tergugat [Gibran]. Berbeda dengan Universitas tempat Penggugat menempuh pendidikan sudah menawarkan akan memberikan beasiswa kepada Penggugat,” kata tim hukum Almas dalam gugatannya mengutip.

“Seharusnya Tergugat menunjukkan iktikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini,” lanjut gugatan tersebut.

Tindakan Gibran yang tak memberikan rasa terima kasih kepada Almas dinilai sebagai wanprestasi.

“Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat,” tambah gugatan tersebut.

Almas mengaku sudah mengeluarkan dana pribadi dan dianggap sebagai kerugian saat mengupayakan permohonan pengubahan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang kemudian dikenal dengan putusan 90/PUU-XXI/2023.

Total pengeluaran Almas dalam mengupayakan gugatan tersebut mencapai Rp 10 juta. Pembayaran ini yang kemudian dimintakan ganti rugi ke Gibran.

“Bahwa pada Intinya Penggugat melalui Gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami Penggugat kepada Tergugat senilai Rp 10.000.000,00 secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” bunyi gugatan.

Atas dasar itu, Almas meminta dan memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta agar mengabulkan permohonannya.

Selengkapnya sudah diberitakan dalam artikel di bawah ini:

Bikin Gibran Lolos Cawapres, Kini Almas Gugat ke Pengadilan Minta Ganti Rugi Rp10 Juta

Artikel Terbaru

Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor Gila: 6,25 Juta Penonton di Stadion & 5 Miliar Orang Saksikan di Layar!

INNNEWS – Piala Dunia FIFA 2026 bukan sekadar turnamen sepak bola biasa. Ajang yang digelar...

Konflik AS-Iran Memanas Lagi: Iran Tutup Selat Hormuz, AS Balas Serangan, Harga Minyak Melonjak

INNNEWS – Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran kembali memuncak pada 13 Juli 2026. Iran...

Polri Usut Korupsi Batu Bara Rp5 T yang Melibatkan Jampidsus

INNNEWS — Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali menyeret nama...

Konflik Iran-AS Memanas Kembali

INNNEWS — Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran kembali memanas setelah Amerika Serikat melancarkan...

artikel yang mirip

Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor Gila: 6,25 Juta Penonton di Stadion & 5 Miliar Orang Saksikan di Layar!

INNNEWS – Piala Dunia FIFA 2026 bukan sekadar turnamen sepak bola biasa. Ajang yang digelar...

Konflik AS-Iran Memanas Lagi: Iran Tutup Selat Hormuz, AS Balas Serangan, Harga Minyak Melonjak

INNNEWS – Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran kembali memuncak pada 13 Juli 2026. Iran...

Polri Usut Korupsi Batu Bara Rp5 T yang Melibatkan Jampidsus

INNNEWS — Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali menyeret nama...