HomeTrendingAlasan Almas Gugat Gibran: Tak Pernah Berterima Kasih

Alasan Almas Gugat Gibran: Tak Pernah Berterima Kasih

Published on

spot_img

 617 total views

SOLO – Almas Tsaqibbirru menggugat Cawapres nomor 2 Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Gugatan tersebut disampaikan pada 29 Januari 2024 dan teregistrasi dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Diketahui sebelumnya Almas juga telah menggugat Gibran ke pengadilan.

Gibran digugat agar membayar ganti rugi terkait dengan gugatan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal gugatan Almaslah yang meloloskan Gibran menjadi cawapres usai dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Gibran dinilai telah diuntungkan oleh putusan perkara 90 itu. Almas merasa Gibran harusnya berterima kasih kepada dirinya sebagai pihak pemohon dan mengusahakan ‘perkara 90’ itu.

Meski begitu diungkapkan Almas, Gibran tak pernah memberikan terima kasih kepada dirinya padahal sudah diuntungkan.

“Hasil usaha dari Penggugat [Almas] sama sekali tidak ada apresiasi dari Tergugat [Gibran]. Berbeda dengan Universitas tempat Penggugat menempuh pendidikan sudah menawarkan akan memberikan beasiswa kepada Penggugat,” kata tim hukum Almas dalam gugatannya mengutip.

“Seharusnya Tergugat menunjukkan iktikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini,” lanjut gugatan tersebut.

Tindakan Gibran yang tak memberikan rasa terima kasih kepada Almas dinilai sebagai wanprestasi.

“Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat,” tambah gugatan tersebut.

Almas mengaku sudah mengeluarkan dana pribadi dan dianggap sebagai kerugian saat mengupayakan permohonan pengubahan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang kemudian dikenal dengan putusan 90/PUU-XXI/2023.

Total pengeluaran Almas dalam mengupayakan gugatan tersebut mencapai Rp 10 juta. Pembayaran ini yang kemudian dimintakan ganti rugi ke Gibran.

“Bahwa pada Intinya Penggugat melalui Gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami Penggugat kepada Tergugat senilai Rp 10.000.000,00 secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” bunyi gugatan.

Atas dasar itu, Almas meminta dan memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta agar mengabulkan permohonannya.

Selengkapnya sudah diberitakan dalam artikel di bawah ini:

Bikin Gibran Lolos Cawapres, Kini Almas Gugat ke Pengadilan Minta Ganti Rugi Rp10 Juta

Artikel Terbaru

Bongkar Pagar Laut Tangerang Ulah Oligarki Penyiksa Rakyat: Kalian Zalim

INN NEWS - Belum terbongkar dalang di balik pagar laut misterius di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, TNI Angkatan Laut (AL) bersama nelayan hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membersihkan struktur bambu yang dianggap ilegal dan merusak ekosistem laut pada Rabu, 22 Januari 2025.

Propaganda Covid-19 hingga China Bikin AS Out dari WHO

INN INTERNASIONAL - 20 Januari 2025, Donald Trump, yang baru saja dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47, mengambil langkah yang signifikan dengan menandatangani perintah eksekutif untuk menarik Amerika Serikat dari keanggotaan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Presiden Trump: AS Hanya Ada Jenis Kelamin Laki-laki dan Perempuan 

INN Internasional - Donald Trump dan JD Vance resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden AS. Keduanya dilantik pada Senin (20/1/2025) di Gedung Capitol AS, Washington DC.

Presiden Korsel Diperlakukan Setara dengan Napi Lain di Penjara

INN Internasional - Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol yang baru saja ditangkap akan menjalani proses hukum yang sama dengan tahanan lainnya. 

artikel yang mirip

Bongkar Pagar Laut Tangerang Ulah Oligarki Penyiksa Rakyat: Kalian Zalim

INN NEWS - Belum terbongkar dalang di balik pagar laut misterius di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, TNI Angkatan Laut (AL) bersama nelayan hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membersihkan struktur bambu yang dianggap ilegal dan merusak ekosistem laut pada Rabu, 22 Januari 2025.

Propaganda Covid-19 hingga China Bikin AS Out dari WHO

INN INTERNASIONAL - 20 Januari 2025, Donald Trump, yang baru saja dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47, mengambil langkah yang signifikan dengan menandatangani perintah eksekutif untuk menarik Amerika Serikat dari keanggotaan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Presiden Trump: AS Hanya Ada Jenis Kelamin Laki-laki dan Perempuan 

INN Internasional - Donald Trump dan JD Vance resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden AS. Keduanya dilantik pada Senin (20/1/2025) di Gedung Capitol AS, Washington DC.