HomeTrendingAlasan Almas Gugat Gibran: Tak Pernah Berterima Kasih

Alasan Almas Gugat Gibran: Tak Pernah Berterima Kasih

Published on

spot_img

 466 total views

SOLO – Almas Tsaqibbirru menggugat Cawapres nomor 2 Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Gugatan tersebut disampaikan pada 29 Januari 2024 dan teregistrasi dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Diketahui sebelumnya Almas juga telah menggugat Gibran ke pengadilan.

Gibran digugat agar membayar ganti rugi terkait dengan gugatan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal gugatan Almaslah yang meloloskan Gibran menjadi cawapres usai dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Gibran dinilai telah diuntungkan oleh putusan perkara 90 itu. Almas merasa Gibran harusnya berterima kasih kepada dirinya sebagai pihak pemohon dan mengusahakan ‘perkara 90’ itu.

Meski begitu diungkapkan Almas, Gibran tak pernah memberikan terima kasih kepada dirinya padahal sudah diuntungkan.

“Hasil usaha dari Penggugat [Almas] sama sekali tidak ada apresiasi dari Tergugat [Gibran]. Berbeda dengan Universitas tempat Penggugat menempuh pendidikan sudah menawarkan akan memberikan beasiswa kepada Penggugat,” kata tim hukum Almas dalam gugatannya mengutip.

“Seharusnya Tergugat menunjukkan iktikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini,” lanjut gugatan tersebut.

Tindakan Gibran yang tak memberikan rasa terima kasih kepada Almas dinilai sebagai wanprestasi.

“Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat,” tambah gugatan tersebut.

Almas mengaku sudah mengeluarkan dana pribadi dan dianggap sebagai kerugian saat mengupayakan permohonan pengubahan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang kemudian dikenal dengan putusan 90/PUU-XXI/2023.

Total pengeluaran Almas dalam mengupayakan gugatan tersebut mencapai Rp 10 juta. Pembayaran ini yang kemudian dimintakan ganti rugi ke Gibran.

“Bahwa pada Intinya Penggugat melalui Gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami Penggugat kepada Tergugat senilai Rp 10.000.000,00 secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” bunyi gugatan.

Atas dasar itu, Almas meminta dan memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta agar mengabulkan permohonannya.

Selengkapnya sudah diberitakan dalam artikel di bawah ini:

Bikin Gibran Lolos Cawapres, Kini Almas Gugat ke Pengadilan Minta Ganti Rugi Rp10 Juta

Artikel Terbaru

Bangga, Anes Putra Papua Raih Beasiswa S2 di AS, Beri Semangat untuk GenZ

INN Internasional - Yohanes Ryaldi Wanma seorang GenZ asal Papua yang berhasil meraih beasiswa prestisius dan kini menempuh pendidikan S2 di Amerika Serikat, menjadi inspirasi bagi banyak pelajar Indonesia. 

Mengenang Benny Laos, Sempat Putus Sekolah Lalu Jadi Bupati Terkaya, Dikenal Dermawan 

INN NEWS - Kepergian calon gubernur Maluku Utara nomor urut 4 Benny Laos akibat ledakan speedboat di Pelabuhan regional Bobong Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10) meninggalkan kenangan tersendiri.

KEBERLANJUTAN, Pajak PPN 12 Persen Dipastikan Berlaku 1 Januari 2025

JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan pemerintah akan mengimplementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025. 

Sandra Dewi Nyesal Suaminya Kerja Bareng BUMN: Risiko Tinggi

INN NEWS - Atis cantik Sandra Dewi mengaku menyesal suaminya bekerja sama dengan pihak Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

artikel yang mirip

Bangga, Anes Putra Papua Raih Beasiswa S2 di AS, Beri Semangat untuk GenZ

INN Internasional - Yohanes Ryaldi Wanma seorang GenZ asal Papua yang berhasil meraih beasiswa prestisius dan kini menempuh pendidikan S2 di Amerika Serikat, menjadi inspirasi bagi banyak pelajar Indonesia. 

Mengenang Benny Laos, Sempat Putus Sekolah Lalu Jadi Bupati Terkaya, Dikenal Dermawan 

INN NEWS - Kepergian calon gubernur Maluku Utara nomor urut 4 Benny Laos akibat ledakan speedboat di Pelabuhan regional Bobong Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10) meninggalkan kenangan tersendiri.

KEBERLANJUTAN, Pajak PPN 12 Persen Dipastikan Berlaku 1 Januari 2025

JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan pemerintah akan mengimplementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025.