466 total views
SOLO – Almas Tsaqibbirru menggugat Cawapres nomor 2 Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Gugatan tersebut disampaikan pada 29 Januari 2024 dan teregistrasi dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Diketahui sebelumnya Almas juga telah menggugat Gibran ke pengadilan.
Gibran digugat agar membayar ganti rugi terkait dengan gugatan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal gugatan Almaslah yang meloloskan Gibran menjadi cawapres usai dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Gibran dinilai telah diuntungkan oleh putusan perkara 90 itu. Almas merasa Gibran harusnya berterima kasih kepada dirinya sebagai pihak pemohon dan mengusahakan ‘perkara 90’ itu.
Meski begitu diungkapkan Almas, Gibran tak pernah memberikan terima kasih kepada dirinya padahal sudah diuntungkan.
“Hasil usaha dari Penggugat [Almas] sama sekali tidak ada apresiasi dari Tergugat [Gibran]. Berbeda dengan Universitas tempat Penggugat menempuh pendidikan sudah menawarkan akan memberikan beasiswa kepada Penggugat,” kata tim hukum Almas dalam gugatannya mengutip.
“Seharusnya Tergugat menunjukkan iktikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini,” lanjut gugatan tersebut.
Tindakan Gibran yang tak memberikan rasa terima kasih kepada Almas dinilai sebagai wanprestasi.
“Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat,” tambah gugatan tersebut.
Almas mengaku sudah mengeluarkan dana pribadi dan dianggap sebagai kerugian saat mengupayakan permohonan pengubahan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang kemudian dikenal dengan putusan 90/PUU-XXI/2023.
Total pengeluaran Almas dalam mengupayakan gugatan tersebut mencapai Rp 10 juta. Pembayaran ini yang kemudian dimintakan ganti rugi ke Gibran.
“Bahwa pada Intinya Penggugat melalui Gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami Penggugat kepada Tergugat senilai Rp 10.000.000,00 secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” bunyi gugatan.
Atas dasar itu, Almas meminta dan memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta agar mengabulkan permohonannya.
Selengkapnya sudah diberitakan dalam artikel di bawah ini:
Bikin Gibran Lolos Cawapres, Kini Almas Gugat ke Pengadilan Minta Ganti Rugi Rp10 Juta