261 total views
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.
Diketahui aturan tersebut tertuang dalam pasal 103 yang merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi. Demikian bunyi pasal 103 ayat (1) PP Kesehatan, mengutip.
“Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi,”.
Pada pasal 103 ayat 4 merinci lagi soal pelayanan kesehatan reproduksi yang dimaksudkan itu meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi
Pasal itu menjelaskan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi meliputi sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
Hal itu dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun kegiatan lain di luar sekolah.
Pasal tersebut juga mengatur pelayanan konseling kesehatan untuk pelajar.
“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, itu tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” bunyi ayat (5) pasal 103 PP Kesehatan.