198 total views
JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut warga yang belum memiliki rumah masuk dalam kategori masyarakat miskin.
Di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah dan Penganugerahan APBD Award Tahun 2024 di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024), Ara mengaku usulan itu tercetus setelah dirinya bertemu dengan perwakilan Bank Dunia (World Bank).
Berdasarkan Bank Dunia kata Ara, indikator warga yang kekurangan konsumsi kalori harian sudah dianggap masuk kategori masyarakat miskin.
“Saya pikir sangat pantas kita masukkan juga kalau orang belum punya rumah, rumah pertama masuk kategori miskin. Bagaimana dia dianggap sudah tidak miskin, sementara dia belum punya rumah?” imbuh Ara.
Ara lantas mengusulkan agar tanah hasil sitaan koruptor dijual murah kepada masyarakat yang kurang mampu.
Baca juga:
Siap-siap, Beli Baju hingga Kosmetik di Mal Bakal Kena PPN 12%
Ungkapnya, usulan itu telah disampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dimasukkan dalam program strategis nasional bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ara menerangkan program itu direncanakan akan menyasar MBR yang tersebar di 30 hingga 50 kota di seluruh Indonesia.
“Bagaimana tanah-tanah dari kejaksaan, satu kasus saja ada 1.000 hektare dari eks BLBI. Bagaimana tanah-tanah koruptor itu bisa kita berikan atau kita jual dengan harga murah kepada rakyat, saya pikir negara ini akan bagus. Mohon doannya,” pungkasnya.