1,185 total views
JAKARTA – Sebuah insiden yang melibatkan pengawal Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dan jurnalis Tempo, Riri Rahayu, terjadi pada Jumat, 21 Maret 2025, di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta.
Peristiwa ini berlangsung usai konferensi pers yang diadakan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid serta Gubernur Banten Andra Soni, membahas isu pengendalian banjir.
Insiden tersebut memicu sorotan tajam terhadap kebebasan pers dan sikap aparat pengawal pejabat publik.
Riri Rahayu, jurnalis Tempo, berniat melakukan wawancara cegat (doorstop interview) dengan Menteri Dody Hanggodo untuk menanyakan tindak lanjut hilangnya 32 situ di wilayah Bekasi dan Bogor, Jawa Barat—isu krusial yang tidak terjawab memadai selama konferensi pers karena Dody terkesan irit bicara.
Namun, upaya tersebut terhambat ketika seorang pengawal berbadan besar dan tinggi secara fisik menghalangi Riri. Menurut laporan, pengawal tersebut tidak hanya melarang, tetapi juga mendorong Riri, sehingga menghambat kerja jurnalistiknya.
Shafira Cendra Arini, jurnalis Detik.com yang menyaksikan kejadian tersebut, mengungkapkan bahwa pengawal tersebut tampak sengaja menargetkan Riri. “Ajudan itu hanya mendorong Riri, padahal jurnalis lain masih bisa mewawancarai Dody,” ujar Shafira saat dihubungi pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Ia juga menyebut bahwa pengawal tersebut bergeming meski telah diingatkan untuk tidak menggunakan kekuatan fisik.
Insiden ini segera memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, mengecam tindakan pengawal tersebut sebagai perbuatan pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Kami mendesak Kepolisian memproses hukum pelaku intimidasi ini,” tegas Irsyan dalam keterangan tertulis pada hari yang sama.
AJI juga meminta Dewan Pers untuk mengaktifkan Satuan Tugas Anti-Kekerasan guna memastikan kasus ini ditangani secara tuntas. “Dewan Pers perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dari perhatian,” tambah Irsyan, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak jurnalis serta hak publik atas informasi.
Baca juga:
Istana Saran Tempo Masak Kepala Babi yang Dikirim
Upaya konfirmasi kepada pihak Menteri Dody dilakukan Tempo dengan menghubungi Tenaga Ahli Menteri, Arbie Marwan, pada Sabtu, 22 Maret 2025. Namun, Arbie menyatakan bahwa dirinya tidak berwenang memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.
Peristiwa ini bukanlah yang pertama kali melibatkan pengawal pejabat dan jurnalis. Sebelumnya, pada 27 Februari 2025, dua ajudan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dilaporkan melakukan kekerasan verbal terhadap jurnalis Kompas.com yang bertanya tentang insiden penyerangan Polres Tarakan oleh oknum tentara.
Salah satu ajudan bahkan mengancam dengan mengatakan, “Kutandai muka kau, kusikat kau, ya.”
Kasus ini kembali menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugasnya di Indonesia.
Kerja pers, yang merupakan pilar keempat demokrasi, sering kali terhambat oleh tindakan intimidasi, baik verbal maupun fisik.
Publik kini menantikan langkah konkret dari pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan menjamin kebebasan pers, sekaligus respons dari Kementerian PU terkait sikap pengawal Menteri Dody Hanggodo dalam insiden ini.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Dody atau kementeriannya terkait kejadian tersebut.


