HomeHeadlineDebitur Dilarang Alihkan Jaminan Kredit, Bisa Diganjar Sanksi Pidana

Debitur Dilarang Alihkan Jaminan Kredit, Bisa Diganjar Sanksi Pidana

Published on

spot_img

 55 total views

INNNEWS – Debitur yang mengalihkan atau menjual aset yang masih menjadi jaminan kredit tanpa persetujuan pihak pembiayaan terancam sanksi pidana. Peringatan ini kembali disampaikan oleh sejumlah lembaga pembiayaan dan aparat penegak hukum menyusul meningkatnya kasus pengalihan kendaraan maupun barang jaminan secara ilegal.

Dalam aturan pembiayaan, aset yang masih menjadi objek kredit seperti mobil, motor, atau barang berharga lainnya belum sepenuhnya menjadi hak milik debitur sebelum seluruh cicilan lunas. Karena itu, pengalihan kepemilikan tanpa izin dianggap melanggar perjanjian dan dapat diproses secara hukum.

Praktik yang sering terjadi di masyarakat adalah penjualan kendaraan kredit kepada pihak lain dengan sistem oper tangan tanpa persetujuan leasing. Selain berpotensi merugikan perusahaan pembiayaan, tindakan tersebut juga dapat memicu sengketa hukum bagi pembeli maupun penjual.

Pihak perusahaan pembiayaan menegaskan bahwa deb

Artikel Terbaru

Bantargebang Jadi Penyumbang Gas Metana Terbesar Kedua di Dunia

INNNEWS- Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan...

Mengapa Prabowo Menyerang “Orang Pintar Jakarta”?

Kalimat Presiden Prabowo Subianto itu, diucapkan di hadapan nelayan Gorontalo pada 9 Mei 2026, segera menyebar luas di media sosial dan kanal berita nasional. Namun fokus utama bukanlah apakah pernyataan tersebut benar atau salah. Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa seorang presiden memilih diksi itu, di tempat itu, pada momentum itu.

Jumlah anak usia sekolah yang tercatat tidak sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta

INNNEWS - Sebanyak 13.669 anak usia sekolah di DIY tercatat tidak sekolah, dengan Kabupaten...

Apa Itu Hantavirus? Kenali Gejala, Penularan, dan Cara Pencegahannya

INNNEWS – Hantavirus kembali menjadi perhatian publik setelah muncul laporan kasus infeksi yang diduga menyebabkan...

artikel yang mirip

Bantargebang Jadi Penyumbang Gas Metana Terbesar Kedua di Dunia

INNNEWS- Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan...

Mengapa Prabowo Menyerang “Orang Pintar Jakarta”?

Kalimat Presiden Prabowo Subianto itu, diucapkan di hadapan nelayan Gorontalo pada 9 Mei 2026, segera menyebar luas di media sosial dan kanal berita nasional. Namun fokus utama bukanlah apakah pernyataan tersebut benar atau salah. Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa seorang presiden memilih diksi itu, di tempat itu, pada momentum itu.

Jumlah anak usia sekolah yang tercatat tidak sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta

INNNEWS - Sebanyak 13.669 anak usia sekolah di DIY tercatat tidak sekolah, dengan Kabupaten...