30 total views
INNNEWS – Gelombang aksi solidaritas insan pers terjadi di berbagai daerah di Indonesia setelah muncul pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah “londo ireng” dalam konteks kritik terhadap media. Pernyataan tersebut memicu respons luas dari komunitas jurnalis yang menilai penyebutan tersebut berpotensi merendahkan profesi wartawan dan mengaburkan peran pers sebagai pilar demokrasi.
Di berbagai kota, organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta komunitas pers lokal menggelar aksi damai dengan membawa spanduk bertuliskan “Kami Bukan Londo Ireng”, “Jurnalis Bekerja untuk Publik”, dan “Pers Bukan Musuh Negara”.
Aksi dilakukan secara tertib dengan pembacaan pernyataan sikap, orasi, hingga pembagian selebaran kepada masyarakat mengenai pentingnya kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kota-Kota yang Menggelar Aksi
Berdasarkan laporan yang telah dipublikasikan hingga saat ini, aksi penolakan berlangsung di sejumlah daerah, antara lain:
- Malang Raya – Ratusan insan pers berkumpul di Alun-Alun Tugu Malang dengan membawa berbagai poster penolakan terhadap penyematan istilah “londo ireng”. Aksi ini diikuti jurnalis dari berbagai media cetak, televisi, radio, dan media daring.
- Solo Raya (Surakarta) – Puluhan wartawan menggelar aksi damai di Bundaran Monumen Pers dengan tema “Kami Bukan Londo Ireng”. Para peserta menegaskan bahwa kritik yang disampaikan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam negara demokrasi.
- Blitar Raya – PWI, AJI, dan IJTI Blitar Raya mengadakan aksi bersama sebagai bentuk solidaritas terhadap profesi jurnalis dan penolakan terhadap pelabelan yang dianggap merendahkan.
- Yogyakarta – Koalisi jurnalis dan pers mahasiswa menyampaikan penolakan melalui aksi damai dan pemasangan spanduk yang menegaskan bahwa pers bukanlah musuh negara.
- Bondowoso – Sejumlah wartawan menggelar aksi di kawasan Bundaran Museum Kereta Api sebagai bentuk protes terhadap penyebutan tersebut sekaligus mengingatkan pentingnya menghormati kebebasan pers.
Dalam berbagai pernyataan sikap, para jurnalis menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi konstitusi. Pers memiliki fungsi memberikan informasi, melakukan pengawasan, pendidikan publik, serta menjadi ruang bagi berbagai suara masyarakat.
Mereka juga mengingatkan bahwa penggunaan istilah yang berkonotasi negatif terhadap profesi wartawan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap media dan meningkatkan risiko intimidasi terhadap jurnalis di lapangan.
Selain menyampaikan penolakan terhadap istilah tersebut, para peserta aksi mengajak seluruh elemen bangsa menjaga iklim demokrasi melalui penghormatan terhadap kebebasan pers, dialog yang sehat, serta penghargaan terhadap kerja jurnalistik yang profesional dan independen.
Hingga saat ini, aksi-aksi yang digelar di berbagai daerah berlangsung secara damai dan tertib. Para peserta memilih menyampaikan aspirasi melalui pembacaan deklarasi, pemasangan spanduk, serta penyampaian pesan kepada masyarakat mengenai pentingnya kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi Indonesia.
Sejumlah organisasi profesi berharap polemik ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara pemerintah, media, dan masyarakat dalam membangun ruang publik yang sehat, kritis, dan saling menghormati.


