HomeHeadline4 Menteri Dipanggil MK, Jika Tak Mau Datang Akan Dipaksa

4 Menteri Dipanggil MK, Jika Tak Mau Datang Akan Dipaksa

Published on

spot_img

 1,169 total views

JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, MK akan memanggil 4 menteri untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Suhartoyo di ruang persidangan MK, Jakarta, Senin, 1 April 2024.

Berdasarkan hasil rapat para hakim, Suhartoyo mengatakan, ada empat menteri yang akan dipanggil, antara lain Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, Mensos Tri Rismaharini, serta dari DKPP.

“Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon 1 dan 2,” ucapnya seperti disiarkan YouTube MK.

Rencananya menteri-menteri itu akan dihadirkan pada Jumat besok.

“Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat [5 April] akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK,” kata Suhartoyo.

Lanjutnya, pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah. Dia menegaskan, nantinya pihak terkait, termohon dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan.

“Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nanti mudah mudahan bisa didengar di hari Jumat. Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka tidak di sediakan pertanyaan,” pungkasnya.

Sementara itu Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, atau yang akrab disapa Uceng, menyebut empat menteri yang akan dipanggil MK harus hadir di persidangan sengketa Pilpres 2024.

Baca juga:

Ahli di MK: Prabowo Tanpa Jokowi dan Bansos Hanya 42,38%

“Iya, harus hadir,” ujar Uceng mengutip Kumparan, Senin (1/4).

Uceng menjelaskan hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang MK Pasal 38.

Berikut bunyi pasal yang dimaksud:

Pasal 38

Para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi.

Surat panggilan harus sudah diterima oleh yang dipanggil dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari persidangan.

Para pihak yang merupakan lembaga negara dapat diwakili oleh pejabat yang ditunjuk atau kuasanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun sudah dipanggil secara patut menurut hukum, Mahkamah Konstitusi dapat meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan saksi tersebut secara paksa.

 

Artikel Terbaru

Audit Forensik Pendidikan Gibran: Empat Pertanyaan yang Belum Terjawab

INNNEWS - Polemik mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sering kali terjebak...

Warga Pati dari AMPB Mulai Bergerak ke Jakarta, Siap Gelar Aksi di Depan DPR RI

INNNEWS – Rombongan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati...

Penembakan di Montana, AS: 8 Orang Tewas Termasuk 4 Anak-anak dalam Insiden Keluarga di Billings

INNNEWS – Sebanyak delapan orang, termasuk empat anak-anak, tewas dalam penembakan yang terjadi di sebuah...

Gempa Susulan NTT Tembus 7.492 Kejadian, 103 Korban Meninggal & 185 Ribu Warga Masih Mengungsi

INNNEWS – Aktivitas gempa susulan di wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih terus berlangsung...

artikel yang mirip

Audit Forensik Pendidikan Gibran: Empat Pertanyaan yang Belum Terjawab

INNNEWS - Polemik mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sering kali terjebak...

Warga Pati dari AMPB Mulai Bergerak ke Jakarta, Siap Gelar Aksi di Depan DPR RI

INNNEWS – Rombongan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati...

Penembakan di Montana, AS: 8 Orang Tewas Termasuk 4 Anak-anak dalam Insiden Keluarga di Billings

INNNEWS – Sebanyak delapan orang, termasuk empat anak-anak, tewas dalam penembakan yang terjadi di sebuah...