59 total views
INNNEWS – Debitur yang mengalihkan atau menjual aset yang masih menjadi jaminan kredit tanpa persetujuan pihak pembiayaan terancam sanksi pidana. Peringatan ini kembali disampaikan oleh sejumlah lembaga pembiayaan dan aparat penegak hukum menyusul meningkatnya kasus pengalihan kendaraan maupun barang jaminan secara ilegal.
Dalam aturan pembiayaan, aset yang masih menjadi objek kredit seperti mobil, motor, atau barang berharga lainnya belum sepenuhnya menjadi hak milik debitur sebelum seluruh cicilan lunas. Karena itu, pengalihan kepemilikan tanpa izin dianggap melanggar perjanjian dan dapat diproses secara hukum.
Praktik yang sering terjadi di masyarakat adalah penjualan kendaraan kredit kepada pihak lain dengan sistem oper tangan tanpa persetujuan leasing. Selain berpotensi merugikan perusahaan pembiayaan, tindakan tersebut juga dapat memicu sengketa hukum bagi pembeli maupun penjual.
Pihak perusahaan pembiayaan menegaskan bahwa deb


