HomeUncategorizedFerdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, JPU: Tak Ada Hal yang...

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, JPU: Tak Ada Hal yang Bisa Ringankan

Published on

spot_img

 888 total views

JAKARTA – Ferdy Sambo, Terdakwa perkara pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.

Putusan itu disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Selasa 17 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup” ujar JPU.

JPU menilai Sambo dihukum seumur hidup karena penilaian perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya yang memberatkan tuntutan terhadapnya.

JPU menilai tidak ada hal yang bisa meringankan tuntutan terhadapnya.

Diberitakan, pada Oktober lalu, Ferdy Sambo bersama Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut bahwa perencanaan pembunuhan Yosua dilakukan di rumah Saguling. Saat itu, Sambo sempat memanggil Bripka Ricky Rizal Wibowo dan menanyakan kesanggupannya untuk menembak Yosua.

“Kamu berani enggak tembak dia (Yosua)?” kata Sambo seperti dalam dakwaan jaksa.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya.

Pada perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan.

Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan.

Kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.

Pembunuhan Brigadir J bermula dari pengakuan Putri Candrwathi yang mengalami percobaan rudapaksa dari Yosua Hutabarat. Pasca mendengar laporan tersebut, Sambo yang naik pitam pun mengajak para bawahan dan ajudannya untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta. Richard Eliezer merupakan eksekutor yang menembak Yosua hingga tewas.

Artikel Terbaru

Solo Peringkat Ke-12 Kota Paling Toleran 2025, Respati: Kami Terus Berbenah

INNNEWS -Kota Solo kembali mencatatkan prestasi dalam indeks kota toleran tahun 2025 dengan menempati...

Harga Pangan Hari Ini Naik, Minyak Goreng Tembus Rp23.600 per Liter

INNNEWS – Harga sejumlah kebutuhan pokok di pasar tradisional mengalami kenaikan dalam beberapa hari terakhir....

Harga Emas Naik Turun Bak Roller Coaster, Bandar Berburu Harga Murah

INNNEWS -Pergerakan harga emas dalam beberapa pekan terakhir menunjukkan fluktuasi yang cukup tajam, layaknya...

Petugas Karantina Banten Temukan Gulma Invasif di Produk Impor Asal Australia

INNNEWS– Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten menemukan gulma invasif berbahaya pada...

artikel yang mirip

Solo Peringkat Ke-12 Kota Paling Toleran 2025, Respati: Kami Terus Berbenah

INNNEWS -Kota Solo kembali mencatatkan prestasi dalam indeks kota toleran tahun 2025 dengan menempati...

Harga Pangan Hari Ini Naik, Minyak Goreng Tembus Rp23.600 per Liter

INNNEWS – Harga sejumlah kebutuhan pokok di pasar tradisional mengalami kenaikan dalam beberapa hari terakhir....

Harga Emas Naik Turun Bak Roller Coaster, Bandar Berburu Harga Murah

INNNEWS -Pergerakan harga emas dalam beberapa pekan terakhir menunjukkan fluktuasi yang cukup tajam, layaknya...