732 total views
INN NEWS – Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD). Dia membubarkan jemaat yang sedang beribadah belum lama ini.
Wawan Kurniawan ditahan di Polda Lampung setelah ditetapkan menjadi tersangka. Penahanan Wawan dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad
“Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung,” kata Kombes Zahwani, Kamis, 18 Maret 2023 lalu.
Kombes Zahwani mengatakan ada 15 orang saksi yang diperiksa. Selain itu, polisi sudah meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.
Baca juga: Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Gereja di Lampung Minta Maaf dan Peluk Jemaat
“Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau 175 KUHP dan/atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU,” sambungnya.
Dari foto yang beredar, Wawan terlihat memakai baju tahanan berwarna merah dengan tulisan ‘TAHANAN’. Dia juga memegang white board yang berisi identitasnya.
Wawan dijerat dengan pasal penistaan agama 156 huruf a.


