HomeHeadlineKlaim Menang Pilpres 1 Putaran, Syaratnya Tak Semudah Omon-omon

Klaim Menang Pilpres 1 Putaran, Syaratnya Tak Semudah Omon-omon

Published on

spot_img

 567 total views

INN NEWS – Menuju pemilihan presiden (Pilpres) pada 14 Februari 2024 mendatang, pasangan calon (Paslon) dan tim pemenangannya mulai mengklaim menang 1 putaran.

Bahkan ada yang ngotot-ngototnya menyerukan menang 1 putaran ke publik dengan berbagai pertimbangan, salah satunya telah mengungguli berbagai hasil survei di tanah air. Juga dukungan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki power.

Diketahui untuk Pilpres 2024, ada tiga paslon capres cawapres yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Adanya tiga paslon ini memungkinkan terjadinya Pemilu satu putaran, juga dua putaran.

Namun tahukah INNers, ternyata untuk memenangi Pilpres 1 putaran harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam undang-undang. Bukan hanya omon-omon (omongan belaka). Begitupun dengan syarat masuk putaran 2.

Apa Syarat Pemilu 1 Putaran?

Mengenai Pemilu 1 putaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 416 Ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Demikian bunyinya:

“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”

Baca juga: Ketahui 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024: Ayo Coblos, Jangan Golput!

Skenario Tahapan Pemilu 1 Putaran

Jika perolehan suara salah satu pasangan capres dan cawapres berhasil lebih unggul dari dua pasangan lainnya, maka Pemilu dapat diakhiri dengan satu kali putaran saja.

Namun, harus memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan.

Syarat Pemilu 2 Putaran 

Jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat 50 persen dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia, maka Pilpres dalam agenda Pemilu akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Pasangan yang akan maju ke putaran kedua adalah mereka yang menempati peringkat pertama dan kedua.

Sementara itu, pasangan pada peringkat ketiga atau dengan perolehan paling bawah otomatis dinyatakan gugur. Hal ini diatur dalam Pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Demikian bunyinya:

“Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Selain itu, dalam Pasal 416 Ayat (4) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Demikian bunyinya:

“Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.”

Lihat juga:

Kemenangan Dinasti Jokowi di Pemilu Adalah Kekalahan Demokrasi 

Artikel Terbaru

Bongkar Pagar Laut Tangerang Ulah Oligarki Penyiksa Rakyat: Kalian Zalim

INN NEWS - Belum terbongkar dalang di balik pagar laut misterius di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, TNI Angkatan Laut (AL) bersama nelayan hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membersihkan struktur bambu yang dianggap ilegal dan merusak ekosistem laut pada Rabu, 22 Januari 2025.

Propaganda Covid-19 hingga China Bikin AS Out dari WHO

INN INTERNASIONAL - 20 Januari 2025, Donald Trump, yang baru saja dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47, mengambil langkah yang signifikan dengan menandatangani perintah eksekutif untuk menarik Amerika Serikat dari keanggotaan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Presiden Trump: AS Hanya Ada Jenis Kelamin Laki-laki dan Perempuan 

INN Internasional - Donald Trump dan JD Vance resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden AS. Keduanya dilantik pada Senin (20/1/2025) di Gedung Capitol AS, Washington DC.

Presiden Korsel Diperlakukan Setara dengan Napi Lain di Penjara

INN Internasional - Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol yang baru saja ditangkap akan menjalani proses hukum yang sama dengan tahanan lainnya. 

artikel yang mirip

Bongkar Pagar Laut Tangerang Ulah Oligarki Penyiksa Rakyat: Kalian Zalim

INN NEWS - Belum terbongkar dalang di balik pagar laut misterius di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, TNI Angkatan Laut (AL) bersama nelayan hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membersihkan struktur bambu yang dianggap ilegal dan merusak ekosistem laut pada Rabu, 22 Januari 2025.

Propaganda Covid-19 hingga China Bikin AS Out dari WHO

INN INTERNASIONAL - 20 Januari 2025, Donald Trump, yang baru saja dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47, mengambil langkah yang signifikan dengan menandatangani perintah eksekutif untuk menarik Amerika Serikat dari keanggotaan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Presiden Trump: AS Hanya Ada Jenis Kelamin Laki-laki dan Perempuan 

INN Internasional - Donald Trump dan JD Vance resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden AS. Keduanya dilantik pada Senin (20/1/2025) di Gedung Capitol AS, Washington DC.