HomeHeadlinePotensi Naik Iuran BPJS Usai Penerapan KRIS oleh Jokowi

Potensi Naik Iuran BPJS Usai Penerapan KRIS oleh Jokowi

Published on

spot_img

 772 total views

INN NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus kelas layanan 1,2,3 BPJS Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025. Dengan KRIS, layanan rawat inap pasien BPJS Kesehatan akan disamakan.

Sementara itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) blak-blakan soal kemungkinan perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan usai kelas rawat inap standar (KRIS) resmi diterapkan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penerapan KRIS memang secara otomatis bakal memperbaharui kualitas ruangan rawat inap pasien BPJS Kesehatan.

Perubahan iuran peserta ke depannya akan dibahas bersama dengan pihak BPJS Kesehatan.

Memang, kata Nadia, aturan mengenai besaran iuran akan tertuang dalam peraturan menteri kesehatan, tapi pembahasannya pasti melibatkan BPJS Kesehatan sebagai pengelola keuangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Lanjutnya dalam KRIS kualitas ruangan rawat inap dan tempat tidur akan ditingkatkan.

“Paling tidak, kualitasnya di atas kelas 3 BPJS Kesehatan saat ini,” kata Nadia, mengutip CNNI TV, Rabu (15/5).

Ia mencontohkan dengan KRIS satu ruangan maksimal hanya boleh diisi oleh empat tempat tidur. Sementara, di kelas 3 BPJS Kesehatan masih ditemukan satu ruangan diisi oleh 15 tempat tidur.

Nadia pun mengklaim KRIS dengan maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan itu setara dengan kelas 2 BPJS Kesehatan hari ini.

“Itu (KRIS) sama dengan kelas 2 yang selama ini dibayarkan peserta JKN,” katanya.

Oleh karena itu, pemerintah juga bakal memperhitungkan apakah ke depan bakal ada kenaikan iuran peserta atau tidak. Sebab, di sisi lain, defisit di BPJS Kesehatan tidak boleh terjadi lagi.

Selain opsi kenaikan iuran, pihaknya juga membuka peluang subsidi silang antar peserta usai KRIS diterapkan. Namun, lagi-lagi hal ini masih rencana dan masuk perhitungan pemerintah.

Pihaknya kaya Nadia akan mencari skenario terbaik untuk hal tersebut.

Artikel Terbaru

KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Penetapan ini dikonfirmasi oleh pejabat KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta

    JUDUL PELATIHAN Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta   RINGKASAN Pelatihan pencegahan bullying sejak dini...

VENEZUELA: SUATU PERINGATAN : Ketika Negara Dipersonalisasi, Kekuasaan Dipusatkan, dan Institusi Dilumpuhkan

Dalam epilog buku saya Indonesian Dream: Revitalisasi & Realisasi Pancasila sebagai Cita-Cita Bangsa (Kompas, 2018), saya membuka dengan kisah Venezuela. Judulnya singkat: “Indonesia 2030.” Venezuela saya jadikan cermin—sekaligus peringatan.

Pelajaran Mahal dari Venezuela: Otoritarianisme ala Maduro

INNNEWS-Apa yang terjadi di Venezuela pada awal 2026 bukanlah peristiwa yang jatuh dari langit....

artikel yang mirip

KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Penetapan ini dikonfirmasi oleh pejabat KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta

    JUDUL PELATIHAN Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta   RINGKASAN Pelatihan pencegahan bullying sejak dini...

VENEZUELA: SUATU PERINGATAN : Ketika Negara Dipersonalisasi, Kekuasaan Dipusatkan, dan Institusi Dilumpuhkan

Dalam epilog buku saya Indonesian Dream: Revitalisasi & Realisasi Pancasila sebagai Cita-Cita Bangsa (Kompas, 2018), saya membuka dengan kisah Venezuela. Judulnya singkat: “Indonesia 2030.” Venezuela saya jadikan cermin—sekaligus peringatan.