257 total views
INN NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus kelas layanan 1,2,3 BPJS Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025. Dengan KRIS, layanan rawat inap pasien BPJS Kesehatan akan disamakan.
Sementara itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) blak-blakan soal kemungkinan perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan usai kelas rawat inap standar (KRIS) resmi diterapkan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penerapan KRIS memang secara otomatis bakal memperbaharui kualitas ruangan rawat inap pasien BPJS Kesehatan.
Perubahan iuran peserta ke depannya akan dibahas bersama dengan pihak BPJS Kesehatan.
Memang, kata Nadia, aturan mengenai besaran iuran akan tertuang dalam peraturan menteri kesehatan, tapi pembahasannya pasti melibatkan BPJS Kesehatan sebagai pengelola keuangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Lanjutnya dalam KRIS kualitas ruangan rawat inap dan tempat tidur akan ditingkatkan.
“Paling tidak, kualitasnya di atas kelas 3 BPJS Kesehatan saat ini,” kata Nadia, mengutip CNNI TV, Rabu (15/5).
Ia mencontohkan dengan KRIS satu ruangan maksimal hanya boleh diisi oleh empat tempat tidur. Sementara, di kelas 3 BPJS Kesehatan masih ditemukan satu ruangan diisi oleh 15 tempat tidur.
Nadia pun mengklaim KRIS dengan maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan itu setara dengan kelas 2 BPJS Kesehatan hari ini.
“Itu (KRIS) sama dengan kelas 2 yang selama ini dibayarkan peserta JKN,” katanya.
Oleh karena itu, pemerintah juga bakal memperhitungkan apakah ke depan bakal ada kenaikan iuran peserta atau tidak. Sebab, di sisi lain, defisit di BPJS Kesehatan tidak boleh terjadi lagi.
Selain opsi kenaikan iuran, pihaknya juga membuka peluang subsidi silang antar peserta usai KRIS diterapkan. Namun, lagi-lagi hal ini masih rencana dan masuk perhitungan pemerintah.
Pihaknya kaya Nadia akan mencari skenario terbaik untuk hal tersebut.