HomeTrendingTak Indahkan Putusan MK, Baleg Sepakat Pakai Putusan MA, Kaesang Bisa Maju...

Tak Indahkan Putusan MK, Baleg Sepakat Pakai Putusan MA, Kaesang Bisa Maju Pilgub

Published on

spot_img

 394 total views

JAKARTA – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI secara cepat menyepakati revisi UU Pilkada hari ini Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada.

Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.

Diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025.

“Merujuk kepada MA setuju yaaa?” kata pimpinan rapat dari PPP Ahmad Baidlowi.

Dengan ini artinya, Baleg mengindahkan putusan MK nomor 70 menyebut seseorang bisa maju Pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan.

Penetapan calon dijadwalkan 22 September 2024.

Putusan MK ini ramai dibahas karena berimplikasi gagalnya putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada. Sebab, tahun ini Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Namun dengan adanya kesepakatan Baleg menggunakan putusan MA, Kaesang bisa maju. Sebab, pelantikan pasangan calon dilakukan tahun depan. Artinya usia Kaesang sudah 30 tahun.

Dalam rapat ini, pemerintah yang diwakili MenkumHAM Supratman Andi Agtas juga menyepakati hal ini.

“Ini kan usulan dari DPR maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bahan penghargaan, maka kalau bisa bulat memutuskan kami ikut saja,” kata Supratman.

Kesepakatan telah diketok. Hanya PDIP yang menolak UU Pilkada mengindahkan putusan MK kemarin.

“Kami hanya sekadar mengingatkan kita urung rembug, ada putusan yang sudah jelas harus kita akomodir. Putusan 60 sudah jelas dua duanya mengenai threshold dan usia,” kata Arteria.

“Jangan sampai rapat kita yang dihadiri pakar hukum tata negara sia sia. Apakah keputusan itu clear and clear sudah penetapan calon? Sesuai nalar saja begitu,” tutup dia.

Kmprn

Artikel Terbaru

Siswi Homeschooling Raih “Project Terfavorit” di Inovation Fest

Prestasi membanggakan berhasil ditorehkan oleh Jocelin, siswi Homeschooling dari Sekolah Nusantara Baru, yang meraih penghargaan Project Terfavorit dalam ajang Innovation Fest yang diselenggarakan oleh Sekolah Programming Indonesia. Gadis yang akrab disapa Celin itu memenangkan penghargaan melalui program aplikasinya yang berfungsi untuk menghitung jumlah bakpao yang terjual pada usaha keluarga.

Tarik Ulur Status Bencana Aceh–Sumatra

INNNEWS- Gelombang banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat...

Banjir Melanda 16 Kecamatan di Aceh Tenggara: 95 Desa Terendam, 3.959 Jiwa Terdampak

INNNEWS – Hujan deras dengan intensitas sedang hingga lebat yang mengguyur sejumlah kawasan di...

Banjir dan Longsor Tapanuli Raya: Korban Tewas Capai 19-24 Orang, Akses Jalan Putus Total

INNNEWS-Banjir bandang dan tanah longsor menghantam keras wilayah Tapanuli Raya, Sumatera Utara, sejak 22-25...

artikel yang mirip

Siswi Homeschooling Raih “Project Terfavorit” di Inovation Fest

Prestasi membanggakan berhasil ditorehkan oleh Jocelin, siswi Homeschooling dari Sekolah Nusantara Baru, yang meraih penghargaan Project Terfavorit dalam ajang Innovation Fest yang diselenggarakan oleh Sekolah Programming Indonesia. Gadis yang akrab disapa Celin itu memenangkan penghargaan melalui program aplikasinya yang berfungsi untuk menghitung jumlah bakpao yang terjual pada usaha keluarga.

Tarik Ulur Status Bencana Aceh–Sumatra

INNNEWS- Gelombang banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat...

Banjir Melanda 16 Kecamatan di Aceh Tenggara: 95 Desa Terendam, 3.959 Jiwa Terdampak

INNNEWS – Hujan deras dengan intensitas sedang hingga lebat yang mengguyur sejumlah kawasan di...