HomeTrendingTak Indahkan Putusan MK, Baleg Sepakat Pakai Putusan MA, Kaesang Bisa Maju...

Tak Indahkan Putusan MK, Baleg Sepakat Pakai Putusan MA, Kaesang Bisa Maju Pilgub

Published on

spot_img

 278 total views

JAKARTA – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI secara cepat menyepakati revisi UU Pilkada hari ini Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada.

Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.

Diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025.

“Merujuk kepada MA setuju yaaa?” kata pimpinan rapat dari PPP Ahmad Baidlowi.

Dengan ini artinya, Baleg mengindahkan putusan MK nomor 70 menyebut seseorang bisa maju Pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan.

Penetapan calon dijadwalkan 22 September 2024.

Putusan MK ini ramai dibahas karena berimplikasi gagalnya putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada. Sebab, tahun ini Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Namun dengan adanya kesepakatan Baleg menggunakan putusan MA, Kaesang bisa maju. Sebab, pelantikan pasangan calon dilakukan tahun depan. Artinya usia Kaesang sudah 30 tahun.

Dalam rapat ini, pemerintah yang diwakili MenkumHAM Supratman Andi Agtas juga menyepakati hal ini.

“Ini kan usulan dari DPR maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bahan penghargaan, maka kalau bisa bulat memutuskan kami ikut saja,” kata Supratman.

Kesepakatan telah diketok. Hanya PDIP yang menolak UU Pilkada mengindahkan putusan MK kemarin.

“Kami hanya sekadar mengingatkan kita urung rembug, ada putusan yang sudah jelas harus kita akomodir. Putusan 60 sudah jelas dua duanya mengenai threshold dan usia,” kata Arteria.

“Jangan sampai rapat kita yang dihadiri pakar hukum tata negara sia sia. Apakah keputusan itu clear and clear sudah penetapan calon? Sesuai nalar saja begitu,” tutup dia.

Kmprn

Artikel Terbaru

UU TNI, Ketua MKMK: Cacat Legislasi, Baru Pernah Setertutup Ini

INN NEWS - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengkritik keras proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan. 

Danantara Masih Tetap Direspon Negatif oleh Pasar

INN NEWS - Danantara, sebagai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, mendapat respons negatif dari pasar karena beberapa faktor yang saling berkaitan, berdasarkan sentimen dan analisis yang berkembang hingga saat ini, 26 Maret 2025. 

Lagu ‘Semua Kisah Kita di Solo’ dari Elizabeth Sudira, Nostalgia dan Cinta untuk Kota Bengawan

SOLO - Elizabeth Sudira, penyanyi dan penulis lagu asal Solo yang pernah menyandang gelar Putri Solo 2010, kembali menghadirkan karya yang membangkitkan rasa cinta dan nostalgia terhadap kota kelahirannya melalui lagu berjudul "Semua Kisah Kita di Solo". 

Di Indonesia, Eks Napi Koruptor Mimpin Urusan Keuangan Negara 

INN NEWS - Penunjukan Burhanuddin Abdullah, seorang mantan narapidana korupsi, sebagai Ketua Tim Pakar Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah memicu gelombang kontroversi di tengah masyarakat Indonesia. 

artikel yang mirip

UU TNI, Ketua MKMK: Cacat Legislasi, Baru Pernah Setertutup Ini

INN NEWS - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengkritik keras proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan. 

Danantara Masih Tetap Direspon Negatif oleh Pasar

INN NEWS - Danantara, sebagai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, mendapat respons negatif dari pasar karena beberapa faktor yang saling berkaitan, berdasarkan sentimen dan analisis yang berkembang hingga saat ini, 26 Maret 2025. 

Lagu ‘Semua Kisah Kita di Solo’ dari Elizabeth Sudira, Nostalgia dan Cinta untuk Kota Bengawan

SOLO - Elizabeth Sudira, penyanyi dan penulis lagu asal Solo yang pernah menyandang gelar Putri Solo 2010, kembali menghadirkan karya yang membangkitkan rasa cinta dan nostalgia terhadap kota kelahirannya melalui lagu berjudul "Semua Kisah Kita di Solo".