HomeTrendingTak Indahkan Putusan MK, Baleg Sepakat Pakai Putusan MA, Kaesang Bisa Maju...

Tak Indahkan Putusan MK, Baleg Sepakat Pakai Putusan MA, Kaesang Bisa Maju Pilgub

Published on

spot_img

 503 total views

JAKARTA – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI secara cepat menyepakati revisi UU Pilkada hari ini Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada.

Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.

Diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025.

“Merujuk kepada MA setuju yaaa?” kata pimpinan rapat dari PPP Ahmad Baidlowi.

Dengan ini artinya, Baleg mengindahkan putusan MK nomor 70 menyebut seseorang bisa maju Pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan.

Penetapan calon dijadwalkan 22 September 2024.

Putusan MK ini ramai dibahas karena berimplikasi gagalnya putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada. Sebab, tahun ini Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Namun dengan adanya kesepakatan Baleg menggunakan putusan MA, Kaesang bisa maju. Sebab, pelantikan pasangan calon dilakukan tahun depan. Artinya usia Kaesang sudah 30 tahun.

Dalam rapat ini, pemerintah yang diwakili MenkumHAM Supratman Andi Agtas juga menyepakati hal ini.

“Ini kan usulan dari DPR maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bahan penghargaan, maka kalau bisa bulat memutuskan kami ikut saja,” kata Supratman.

Kesepakatan telah diketok. Hanya PDIP yang menolak UU Pilkada mengindahkan putusan MK kemarin.

“Kami hanya sekadar mengingatkan kita urung rembug, ada putusan yang sudah jelas harus kita akomodir. Putusan 60 sudah jelas dua duanya mengenai threshold dan usia,” kata Arteria.

“Jangan sampai rapat kita yang dihadiri pakar hukum tata negara sia sia. Apakah keputusan itu clear and clear sudah penetapan calon? Sesuai nalar saja begitu,” tutup dia.

Kmprn

Artikel Terbaru

Pria Dilaporkan Jatuh dari Jembatan Tlobongan, Tim SAR Lakukan Pencarian di Sungai Mungkung

INNNEWS - Tim SAR gabungan melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial PRA (31), warga...

 INILAH TAMPANG Ratusan Pelaku Sindikat Judol di Hayam Wuruk Jakbar: 320 WNA Digiring ke Rudenim

INNNEWS – Penggerebekan besar-besaran terhadap sindikat judi online kembali dilakukan aparat kepolisian di wilayah Jakarta...

Indonesia Pernah Bernyanyi Bersamanya

INNNEWS - Ada lagu-lagu yang tidak pernah benar-benar pergi. Ia tinggal di radio tua di...

Pengevakuasian Lebah Madu oleh Pemadam di Area Sekolah Nusantara Baru (SNB)

INNNEWS - Petugas pemadam kebakaran melakukan proses pengevakuasian sarang lebah madu yang berada di...

artikel yang mirip

Pria Dilaporkan Jatuh dari Jembatan Tlobongan, Tim SAR Lakukan Pencarian di Sungai Mungkung

INNNEWS - Tim SAR gabungan melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial PRA (31), warga...

 INILAH TAMPANG Ratusan Pelaku Sindikat Judol di Hayam Wuruk Jakbar: 320 WNA Digiring ke Rudenim

INNNEWS – Penggerebekan besar-besaran terhadap sindikat judi online kembali dilakukan aparat kepolisian di wilayah Jakarta...

Indonesia Pernah Bernyanyi Bersamanya

INNNEWS - Ada lagu-lagu yang tidak pernah benar-benar pergi. Ia tinggal di radio tua di...