278 total views
INN Internasional – Donald Trump dan JD Vance resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden AS. Keduanya dilantik pada Senin (20/1/2025) di Gedung Capitol AS, Washington DC.
Saat berpidato usai pelantikan di Capitol Rotunda, AS, Trump menyatakan di eranya hanya akan ada dua jenis kelamin yang diakui oleh negara, yaitu laki-laki dan perempuan.
“Mulai hari ini, kebijakan resmi Amerika Serikat menyatakan hanya ada dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan,” kata Trump.
Mulai minggu ini kata Trump akan mengakhiri kebijakan pemerintah yang mencoba merekayasa ras dan gender secara sosial ke setiap aspek kehidupan, baik itu di publik maupun pribadi.
Komitmen ini memang selalu disinggung Trump berkali-kali saat kampanye.
Secara khusus, Trump menyatakan ketidaksukaannya terhadap pengakuan keberagaman gender, menyerang masyarakat transgender khususnya perempuan transgender di bidang olahraga, dan penegasan gender terhadap anak-anak.
Sementara itu, AFP melaporkan ejabat Gedung Putih mengatakan kebijakan Trump yang mengakui dua jenis kelamin ini akan menghadiri program kesetaraan federal.
Namun kebijakan ini pasti akan menghadapi tantangan hukum. “Pemerintah tidak akan lagi mempromosikan ideologi gender,” kata pejabat itu.
Dengan kebijakan ini, maka kebijakan yang mengakui jenis kelamin ketiga, yang ditandai dengan “X” pada dokumen resmi seperti paspor, akan diakhiri.

“Apa yang kami lakukan hari ini adalah menegaskan bahwa kebijakan AS hanya mengakui dua jenis kelamin: laki-laki dan perempuan,” kata pejabat itu.
Pejabat itu tidak merinci secara spesifik kebijakan tentang transisi jenis kelamin. Namun, diisyaratkan bahwa jenis kelamin saat lahir tidak dapat diubah.
“Ini adalah jenis kelamin yang tidak dapat diubah, dan didasarkan pada realitas yang mendasar tidak dapat disangkal,” katanya.
Diketahui, kebijakan kesetaraan gender ditetapkan di era Presiden Joe Biden. Ia mengeluarkan memorandum untuk melindungi hak LGBT dan meneken UU Perlindungan Pernikahan Sesama Jenis.