12,846 total views
INN NEWS – Kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, telah menjadi sorotan publik sejak penetapannya sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi impor gula.
Vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan pada 18 Juli 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memicu gelombang kontroversi dan penolakan dari berbagai kalangan.
Mengapa vonis ini begitu kontroversial dan sulit diterima publik?
Kronologi Kasus dan Dakwaan
Kasus ini berpusat pada penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) gula kristal mentah (GKM) pada periode 2015-2016, saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Jaksa menuding bahwa Tom memberikan izin impor kepada 10 perusahaan swasta, termasuk PT Angels Products, tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian.
Kebijakan ini disebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 527 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN, bukan swasta.
Jaksa juga menyebut bahwa kebijakan tersebut merugikan negara hingga Rp578 miliar, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun, Tom Lembong membantah keras dakwaan ini. Ia menegaskan bahwa kebijakan impor gula dilakukan atas “perintah presiden” untuk menjaga stabilitas harga dan stok pangan, yang menjadi prioritas utama pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) saat itu.
Ia juga menyatakan bahwa proses pengambilan kebijakan melibatkan koordinasi dengan instansi terkait, dan tidak ada bukti bahwa dirinya menerima keuntungan pribadi atau memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara.
Mengapa Vonis Ini Kontroversial?
Kejanggalan Prosedur Hukum
Banyak pengamat hukum menyoroti kejanggalan dalam proses penegakan hukum terhadap Tom Lembong. Tim eksaminator dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyatakan bahwa hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat pertimbangan hukum yang keliru saat menolak permohonan praperadilan Tom pada November 2024.
Mereka menilai bahwa penetapan tersangka dan penahanan Tom tidak sah karena tidak memenuhi prosedur hukum, seperti tidak memberikan kesempatan bagi Tom untuk didampingi penasihat hukum saat ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, perhitungan kerugian negara sebesar Rp578 miliar oleh BPKP dikritik karena tidak didukung oleh audit yang jelas dan transparan. Tom Lembong sendiri mempertanyakan dasar perhitungan ini, menyatakan bahwa laporan BPKP tidak mencerminkan kerugian nyata, melainkan justru kontribusi ekonomi dari kebijakan impor gula tersebut.
Dugaan Politisasi Hukum
Salah satu aspek yang membuat vonis ini kontroversial adalah dugaan motif politik di balik penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Pengamat politik seperti Ambang Priyonggo dari Universitas Multimedia Nusantara dan Trubus Rahadiansyah dari Universitas Trisakti menilai bahwa kasus ini sulit dipisahkan dari kedekatan Tom dengan Anies Baswedan, mantan calon presiden yang dikenal sebagai kritikus pemerintahan Jokowi dan Prabowo Subianto.
Menurut Ambang, penahanan Tom Lembong tampak sebagai upaya untuk melemahkan potensi kekuatan politik Anies menjelang pemilu 2029, terutama karena kabar bahwa Anies akan mendirikan organisasi masyarakat (ormas) atau partai politik baru dengan dukungan Tom.
Trubus juga menyebut bahwa kasus ini memiliki “nuansa politis” karena Tom dianggap dekat dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang berseberangan dengan koalisi penguasa saat ini.
Anies Baswedan sendiri secara terbuka menyatakan kekecewaannya atas vonis ini, menyebutnya sebagai “tamparan bagi akal sehat dan keadilan.” Ia menilai dakwaan terhadap Tom lemah dan dibantah oleh berbagai laporan investigatif media serta analisis pakar hukum.
Ketidakadilan Selektif (Selective Justice)
Tom Lembong mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dijadikan tersangka, padahal kebijakan impor gula juga dilakukan oleh menteri perdagangan lain di era Jokowi.
Pengamat politik Poltak Partogi Nainggolan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional menegaskan bahwa membatasi penyelidikan hanya pada Tom berisiko merusak kredibilitas pemerintahan Prabowo.
Ia menyarankan agar lima menteri perdagangan lain yang mengetahui praktik impor gula juga diperiksa untuk memastikan keadilan.
Publik juga mempertanyakan mengapa Tom, yang tidak terbukti menerima aliran dana atau keuntungan pribadi, divonis bersalah, sementara pelaku lain dalam kasus serupa tidak disentuh. Hal ini memunculkan persepsi “tebang pilih” dalam penegakan hukum, yang semakin memperkuat dugaan politisasi.
Narasi Publik dan Dukungan terhadap Tom
Citra Tom Lembong sebagai teknokrat cerdas dan bersih turut memperkuat penolakan publik terhadap vonis ini.
Sebagai mantan Menteri Perdagangan dan Kepala BKPM yang lulusan Harvard, Tom dikenal sebagai figur visioner yang menyusun pidato-pidato terkenal Jokowi, seperti pidato “Winter is Coming” pada 2018.
Di media sosial, terutama platform X, banyak pengguna yang menyuarakan dukungan untuk Tom, menyebut vonis ini sebagai contoh hukum yang tidak berpihak pada keadilan.
Seorang pengguna, @herry_zudianto, menulis bahwa meskipun tidak ada bukti keuntungan pribadi atau niat jahat, Tom tetap divonis 4,5 tahun, menunjukkan bahwa hukum kadang berpihak pada pihak yang menguasai lembaga hukum.
Pengguna lain, @ZAEffendy bahkan menyebut penyidikan dan penetapan tersangka Tom sebagai tidak sah berdasarkan kesimpulan sidang eksaminasi oleh ahli hukum.
Pandangan Hakim yang Kontroversial
Majelis Hakim Tipikor Jakarta, yang dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika, menyebut bahwa Tom Lembong mengutamakan ekonomi kapitalis ketimbang demokrasi ekonomi dan Pancasila dalam pengambilan kebijakan impor gula.
Pernyataan ini menuai kritik karena dianggap tidak relevan dengan substansi dakwaan korupsi dan lebih bersifat ideologis.
Banyak pihak menilai bahwa hakim mencampuradukkan pertimbangan hukum dengan narasi politik, yang semakin memperkuat persepsi bahwa vonis ini tidak murni berdasarkan fakta hukum.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Vonis Tom Lembong telah memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap independensi lembaga hukum di Indonesia.
Pengamat politik Ali Sahab dari Universitas Airlangga memperingatkan bahwa jika pemerintahan Prabowo melanjutkan pola penegakan hukum yang terkesan menargetkan kritikus, seperti yang dilakukan di era Jokowi, maka demokrasi Indonesia akan semakin tergerus.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintahan Prabowo dalam menegakkan supremasi hukum yang adil dan transparan. Ketika proses hukum dianggap tidak konsisten dan berpotensi dipolitisasi, kepercayaan publik terhadap institusi seperti Kejagung dan pengadilan akan terus menurun.
Hal ini diperparah oleh fakta bahwa kasus ini terjadi hampir satu dekade setelah dugaan pelanggaran, memunculkan pertanyaan mengapa baru sekarang Tom ditargetkan.
Di sisi lain, kasus ini telah memicu diskusi luas di kalangan akademisi dan mahasiswa. Simulasi debat hukum di Universitas Mulia pada Januari 2025, misalnya, menunjukkan bahwa generasi muda semakin kritis terhadap kompleksitas isu hukum, ekonomi, dan politik yang terkait dengan kasus Tom Lembong.
Mereka menyerukan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dalam penegakan hukum.
Vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula menjadi kontroversial karena sejumlah alasan: kejanggalan prosedur hukum, dugaan politisasi, ketidakadilan selektif, serta pandangan hakim yang dianggap tidak relevan.
Dukungan publik terhadap Tom, yang diperkuat oleh citranya sebagai teknokrat bersih dan kedekatannya dengan figur oposisi seperti Anies Baswedan, semakin mempertegas persepsi bahwa hukum telah digunakan sebagai alat politik.
Kasus ini bukan hanya tentang nasib Tom Lembong, tetapi juga tentang masa depan keadilan dan demokrasi di Indonesia. Seperti yang dikatakan oleh Anies, vonis ini adalah “tamparan bagi akal sehat,” dan publik menanti apakah kebenaran akan terungkap melalui banding atau proses hukum lanjutan.
Dengan semua kejanggalan ini, pertanyaan besar tetap menggantung: apakah hukum di Indonesia masih menjadi alat keadilan, atau justru telah menjadi “monster” yang menakutkan bagi mereka yang berbeda haluan dengan penguasa?
Tim Riset Imadeo


