860 total views
INN NEWS – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, media sosial diramaikan oleh fenomena unik: pengibaran bendera Jolly Roger dari serial anime dan manga One Piece.
Bendera bergambar tengkorak bertopi jerami ini dikibarkan di berbagai wilayah Indonesia, bukan sebagai pengganti bendera Merah Putih, melainkan sebagai simbol ekspresi sosial yang mencerminkan kekecewaan sebagian masyarakat terhadap kondisi bangsa saat ini.
Fenomena ini memicu perdebatan sengit, antara mereka yang melihatnya sebagai kritik sosial kreatif dan pihak yang menganggapnya tidak menghormati simbol negara.
Latar Belakang Fenomena
Tren pengibaran bendera One Piece mulai mencuat di media sosial seperti Instagram, TikTok, dan X, salah satunya dipopulerkan oleh akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat pada 30 Juli 2025.
Dalam unggahannya, mereka menyebut istilah “Darurat Tenryubito,” merujuk pada tokoh antagonis dalam One Piece yang melambangkan penguasa yang semena-mena dan menindas rakyat kecil.
Bendera Topi Jerami, yang dalam cerita One Piece melambangkan kebebasan, perlawanan terhadap ketidakadilan, dan solidaritas, dijadikan simbol oleh sebagian masyarakat untuk menyuarakan protes terhadap kondisi politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia.
Banyak warganet, khususnya generasi muda, mengaku kecewa dengan maraknya kasus korupsi, ketimpangan sosial, dan perilaku pejabat yang dinilai tidak mencerminkan teladan.
“Kami tetap hormat kepada Merah Putih. Bendera One Piece ini bukan soal makar, tapi simbol semangat perlawanan terhadap ketidakadilan,” ujar seorang pemuda penggemar One Piece di Wonogiri, Jawa Tengah, pada 2 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa bendera Merah Putih tetap dikibarkan lebih tinggi, sesuai aturan, untuk menunjukkan penghormatan terhadap simbol negara.
Aturan Pengibaran Bendera
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pengibaran bendera selain
Merah Putih tidak dilarang secara eksplisit, selama tidak melanggar ketentuan tertentu. Pasal 17 dan 21 UU tersebut mengatur bahwa bendera Merah Putih harus berada di posisi lebih tinggi dan berukuran lebih besar dibandingkan bendera lain yang disandingkan.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Namun, bendera fiktif seperti Jolly Roger dari One Piece tidak termasuk dalam larangan pengibaran bendera negara asing tertentu, sehingga secara hukum diperbolehkan selama mematuhi tata cara penghormatan terhadap Merah Putih.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai fenomena ini sebagai bentuk kritik sosial yang sah secara hukum, bukan tindakan makar.
“Ini adalah peringatan atas kondisi darurat representasi,” ujarnya, merujuk pada kekecewaan masyarakat terhadap isu seperti pemblokiran rekening, pengambilalihan aset warga, hingga amnesti untuk tokoh politik tertentu.
Tanggapan Pemerintah dan Publik
Pemerintah memberikan tanggapan beragam terhadap fenomena ini. Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengimbau masyarakat untuk fokus mengibarkan bendera Merah Putih dan menjaga semangat nasionalisme selama peringatan HUT RI.
Ia khawatir simbol seperti bendera One Piece dapat disalahartikan dan mengganggu kekhidmatan perayaan kemerdekaan. Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, meminta masyarakat untuk bijak dan memusatkan perhatian pada tantangan bangsa, seperti krisis ekonomi global dan dinamika geopolitik, serta mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.
Namun, tidak semua pihak di pemerintahan menentang keras aksi ini. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut pengibaran bendera One Piece serupa dengan bendera organisasi seperti Pramuka atau PMI, yang tidak dilarang selama tidak bertentangan dengan ideologi terlarang.
Ia mengapresiasi kreativitas masyarakat, asalkan tidak mencederai simbol negara.
Di sisi lain, sebagian masyarakat menilai aksi ini kurang tepat.
“Simbol-simbol seperti ini tidak pada tempatnya saat perayaan kemerdekaan. Merah Putih adalah simbol sakral,” tegas seorang warga.
Ada pula yang mengkhawatirkan bahwa aksi ini dapat memicu polarisasi, terutama setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutnya sebagai upaya provokatif yang berpotensi memecah belah bangsa.
Makna di Balik Bendera Topi Jerami
Bagi penggemar One Piece, bendera Jolly Roger bukan sekadar simbol fiktif. Dalam cerita karya Eiichiro Oda, kru Topi Jerami yang dipimpin Monkey D. Luffy dikenal melawan rezim korup dan memperjuangkan kebebasan.
Pesan ini resonan dengan sebagian masyarakat yang merasa suaranya tidak didengar.
“Maafkan kami, Jenderal. Jika lebih banyak bendera bajak laut berkibar, itu bukan karena kami tak mencintai Indonesia, tapi karena terlalu mencintainya hingga tak sanggup melihat prinsip-prinsipmu dikubur,” tulis seorang warganet di TikTok, merujuk pada semangat perjuangan kemerdekaan.
Ucapan Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), juga kembali viral di tengah fenomena ini, mengingatkan masyarakat agar kritik tidak melukai rasa hormat terhadap bangsa dan sejarah perjuangan.
Refleksi Menuju HUT RI ke-80
Fenomena pengibaran bendera One Piece menjelang HUT RI ke-80 mencerminkan kompleksitas dinamika sosial di Indonesia. Di satu sisi, ini menunjukkan kreativitas generasi muda dalam menyuarakan aspirasi.
Di sisi lain, aksi ini mengingatkan pentingnya menjaga batas antara ekspresi dan penghormatan terhadap simbol negara.
Peringatan kemerdekaan seharusnya menjadi momen refleksi nasional, bukan hanya seremonial, tetapi juga kesempatan untuk mendengar suara rakyat dan merenungkan makna kemerdekaan sejati di tengah tantangan bangsa.
Seperti kata seorang anak muda, “Kami tahu Merah Putih adalah harga mati. Tapi kalau anak muda tak bisa bersuara, lalu kapan bangsa ini berubah?”
Mari rayakan HUT RI dengan semangat persatuan, sembari tetap membuka ruang untuk kritik yang membangun demi Indonesia yang lebih adil dan sejahtera.


